Sering Mangkir, Kejati Banten Tangkap Paksa Tersangka Korupsi BJB Syariah Rp11 Miliar

0
294

Serang,fesbukbantennews.com (18/2/2022) – Sering mangkir dari panggilan tanpa alasan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap paksa HH, satu tersangka dugaan korupsi pemberian kredit pembiayaan kapal senilai Rp 11 miliar di sebuah hotel mewah di Jakarta, Jumat (18/2/2022). Tersangka merupakan HH, selaku Direktur PT. HS penerima kredit Rp 11 miliar dari BJB Syariah tahun 2016.

HH (kenakan Rompi Merah) ditangkap paksa Tim penyidik Kejati Banten.

“alasan penangkapan tersangka HH, dikarenakan tersangka HH telah dipanggil beberapa kali secara patut namun selalu tidak mengahadiri panggilan tanpa keterangan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan,Jumat (18/2/2022).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Kamis tanggal 17 Februari 2022, HH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani.

Selain HH, tiga tersangka lainnya telah ditahan Kejati Banten pada Kamis tanggal 17 Februari 2022 kemarin.

Ketiganya merupakan mantan pejabat tinggi Bank Bjb Syariah. Mereka adalah TS mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat, HA mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat dan YG mantan Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat.

Para tersangka kata Ivan, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(LLJ).