Selundupkan Satu Truk Rokok Ilegal Lewat Merak , Pernando Dituntut Tiga Tahun dan Denda Rp5 Miliar

0
561

Serang, fesbukbantennews.com (15/6/2022) – Penando Manik , warga Bekasi ,Jawa Barat, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp5 Miliar. Lantaran menyelundupkan satu truk roko tanpa cukai atau ilegal dari Jawa ke Sumatera.

Pn serang .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dessy dengan JPU Mulyana, Rabu (15/6/2022) terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-undangNomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Pernando Manik dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda lima milyar ,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa meminta kepada majelis hakim mengaku menyesal dan tak akan mengulangi lagi . Oleh karena terdakwa meminta supaya hakim memberikan keringanan hukuman .

Usai mendengarkan tuntutan, majelis Hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda vonis.

Untuk diketahui , Pernando dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, bermula bersama rekannya ditangkap oleh aparat pada hari Kamis tanggal 10 Februari tahun 2022 sekira pukul  20.00 WIB, Jalan Tol sekitar pintu keluar Tol Serang Timur Kecamatan Cipocok Jaya Serang mengangkut satu truk rokok ilegal yang akan dikirimkan ke Pariaman ,Sumatera Barat.

Saat ditangkap , aparat bea cukai mendapati muatan truk didapati barang sebanyak 205 karton dengan rincian 155 karton rokok merk SUPRA GOLD dan 50 karton rokok merk ALIF BAA GOLD, kedua rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.

Akibat perbuatan terdakwa, pemerintah mengalami kerugian Rp2,5 miliar.