Ribuan Kosmetik Ilegal Diamankan Polisi dari Home Industri di Kota Serang

0
195

Serang,fesbukbantennews.com (23/3/2017) – Petugas kepolisian Polda Banten berhasil mengamankan aktivitas pembuatan  kosmetik kecantikan rumahan ilegal di Kota Serang. Penggerebekan dilakukan setelah tim menyelidiki menindak lanjuti laporan masyarakat atas pembuat kosmetik rumahan tersebut yang tidak memiliki izin.

Barang bukti kosmetik illegal yang diamankan polisi.(mezaluna)

Setelah diselidiki diketahui rumah di kawasan Ciracas, tepatnya di berada di Perumahan Puspa Regensi, Blok A3 Nomor15 Serang. dan mengamankan alat produksi kosmetik berupa blender, baskom, klip plastik, timbangan, dan komputer serta telpon selular.

Menurut Kasubdit 1 Sat Narkoba Polda Banten Syaeful Mustofa, mengatakan jika produsen kosmetik ilegal tersebut dalam sebulan beromzet puluhan juta rupiah, barang hasil produksi tanpa label tersebut di kirim ke sejumlah daerah secara online.

“Kami masih menyelidiki sejauh mana kandungan yang terdapat dalam komsetik tersebut, yang pasti kosmetik ini tanpa izin, atau illegal tidak memiliki izin memproduskinya,” katanya, Rabu (22/03/2017).

Kasubdit juga menjelaskan jika saat ini sejumlah barang bukti lainnya dalam jumah banyak  masih dilakukan uji  lab zat yang terkandung oleh Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) Banten. Sementara dari hasil keterangan produsen kosmetik ilegal ini mendadapat pasokan bahan mentah didapat dari wilayah Jakarta Barat.

“Kita masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan bahan baku tersebut, menurut keterangan pelaku, jika seluruh bahan bakunya di dapatkan dari Jakarta,” katanya.

Selainkan mengamankan pelaku yang berisial Y, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti pembuatan kosmetik illegal tersebut berupa ekstrak susu, madu, bengkoang, kunyit, kopi, green tea, cokelat, kunyit, buah naga, strawberry, pemutih, pembersih ketiak, dan hand boby lotion,komputer dan  HP.

“Jika terbukti aktivitas pemilik rumah  memproduksi kosmetik berbahaya, tersangka di dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda  1,5 miliar,”katanya. (Manzaluna/LLJ)