Tangerang,fesbukbantennews.com (1/6/2017) – Seorang anak perempuan yang berinisial SM yang berumur 15 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri di dirumahnya. SM telah lebih dari 3 kali untuk melakukan persetubuhan yang dipaksa oleh ayah tirinya.

Pelaku yang berinisial AK yang berumur (45) bekerja sebagai Petani melakukannya di Kampung cibirat rt 03/01 Ds. Sukatani Kec. Cisoka Tangerang.
Korban yang didampingi oleh kuasa hukum bernama Anri Saputra Situmeang,S.H selaku direktur Eksekutif LBH SITUMEANG menceritakan bahwa cara pelaku melakukan kepada korban dengan aksi bejatnya mengikat tangan korban kebelakang, menyekapnya dan dengan mengancam memakai pisau di letakan di leher korban.
Sehingga, jika sampai memberitahukan kesiapapun terutama ke ibunya maka korban akan dibunuhnya.
“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu saya berharap dari pihak aparat penegak hukum yang mewakili negara Indonesia untuk melindungi seluruh anak di Indonesia bekerja dengan maksimal menerapkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Saya berharap adanya juga peran dari dinas perlindungan anak kab.tangerang untuk lebih efektif kepada (klien) kita agar tidak adanya lagi korban-korban Sepeti yang dirasakan oleh SM,” kata Anri, Kamis (12/6/2017).
Lanjut, Anri Saputra Situmeang,S.H menjelaskan kepada awak media, sampai saat ini korban Berada di tempat saudaranya kec.Solear, Kab.Tangerang.(LLJ)
Pengirim: Anri Situmeang