Pukul Bokong Tetangga dengan Baskom, Nenek di Kabupaten Serang Terancam Penjara 2,8 Tahun

0
1544

Serang,fesbukbantennews.com (29/6/2022) – Seorang nenek bernama Maemanah (66) bersama anaknya Rokidah (39) warga Kampung Bolang Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, terancam pidana penjara selama 2,8 tahun. Gegara mencakar wajah dan memukul bokong tetangganya dengan Baskom.

Dua terdakwa bersama pengacaranya .(istimewa).

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (29/6/2022) yang dipimpin hakim Murdiat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko,keduanya didakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya Bariah karena permasalahan sepele. Bariah tidak terima lengannya tersenggol oleh Maenanah

Keduanya terancam dihukum 2,8 tahun penjara karena didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh jaksa Kejari Serang.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejari Serang Budi Atmoko, penganiayaan berawal ketika korban Bariah sedang menyapu di halaman rumahnya pada Selasa (26/1/2021) lalu.

Ketika Bariah hendak membuang sampah, datang terdakwa Maemanah yang sedang membawa cucian piringnya dan berpapasan.

“Kemudian saksi Bariah tidak sengaja menyenggol badan atau lengan Maemanah, seketika itu Maemanah marah dan langsung memukul bokong Bariah dengan menggunakan baskom yang dibawanya,” kata Budi dihadapan hakim yang diketuai Ali Murdiat di PN Serang. Rabu.

Dikatakan Budi, saat itu terdakwa Maemanah langsung menarik kerudung dan rambut Bariah hingga terjatuh.

Saat kondisi terjatuh, lanjut Budi, Maemanah menginjak-injak Baeiah dengan menggunakan kaki dan memukul dada dengan menggunakan tangan dan setelah itu menarik kaki korban.

Tak berselang lama, anak Maemanah, Rokidah membantu ibunya dengan memukul kepala Bariah dengan menggunakan wajan penggorengan dan mencakar bagian wajah.

“Sempat berteriak minta tolong akan tetapi Bariah tidak mampu karena Maemanah dan Rokidah terus memukuli hingga Bariah tidak sadarkan diri,” ujar Budi.

Dalam kondisi pingsan, tetangga lainnya yang mengetahui keributan, Jaenab dan Iis datang memisahkan.

Akibat kejadian itu, Bariah mengalami luka lecet dibagian pipi dan terdapat luka memar pada jari tenganya.

“Berdasarkan Visum et Repertum No 445..17/018.e/VeR/PKM tanggal 10 Februari 2021 yang memeriksa pasien Bariah memberikan kesimpulan ditemukan luka lecet pada jari ketiga lengan kiri, luka tersebut dapat sembuh sendiri dalam kurun waktu antara tiga sampai empat hari,” tandasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU,majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara kepada kedua terdakwa ,majelis hakim tidak melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.