PN Serang Mulai Sidangkan Kasus Korupsi KONI Tangerang Selatan Rp1,1 Miliar

0
257

Serang, fesbukbantennews.com (7/10/2021) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten tahun anggaran 2019 Rp1,1 miliar. Dengan terdakwa Rita Juwita mantan Ketua dan Suharyo Bendahara KONI mulai disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (7/10/2021).

Sidang perdana Kasus Korupsi KONI Tangerang Selatan Rp1,1 Miliar.

Sidang perdana yang digelar secara virtual dipimpin hakim Atep dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puguh Raditia.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rita dan Suharyo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp.1.122.537.028,00.

Nilai kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat.

Dikatakan Puguh, pada tanggal 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.

Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel terdakwa Ruta bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.

Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka study banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan Rp562 juta.

“Perjalanan dinas luar daerang rangka study banding tidak dilaksanakan,” kata Puguh dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo. Kamis (7/10/2021).

Selain itu, terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.

Kekurangan bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.

Kemudian, penyisihan pembayaran belanja honororium pengurus dan sekertaris KONI Tangsel sebesar Rp75 juta.

“Terdapat pengurus dan sekertariat yang menerima honororium dari terdakwa Suharyo selakau bendahara KONI Tangsel tidak sesuai dengan bukti pertanggung jawaban,” ucap Puguh.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(LLJ).