Persiapan Pemilu Serentak 2024,KPU Banten Sosialisasikan PKPU 7 Tahun 2022

0
172

Serang,fesbukbantennews.com (13/12/2022) – Dalam rangka persiapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih.
KPU menilai sangat penting peran media untuk melakukan sosialisasi mengenai data pemilih. Sebab media salah satu ujung tombak penyebaran informasi kepada masyarakat.

Poto bersama KPU Banten dan para jurnalis dalam Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Komisioner KPU Banten Divisi Informasi Teknologi, Agus Sutisna saat memberikan paparan pada acara Media Gathering persiapam tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 di salah satu kafe di kawasan Kelapa Dua, Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (12/12/2022) mengatakan, PKPU tersebut dibuat sebagai acuan dalam menyusun daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. Dimana, dalan melakukan penyusunan daftar pemilih harus memenuhi 10 prinsip.

“Setidaknya ada 10 prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu, komperhensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipasif, akuntabel, perlindungan data diri dan askesibilitas,” kata Agus

PKPU, lanjut Agus, menjadi dasar pemutakhiran data yang sebelumnya diatur dalam PKPU 11 Tahun 2019 tentang pemilih dalam negeri dan PKPU 12 Tahun 2019 tentang pemilih luar negeri.

“Jadi dua aturan sebelumnya tidak digunakan lagi. Karena dalam PKPU 7 2022 ini juga ada pasal yang mengatur dua hal tersebut,” ungkapnya.

Oleh karena itu,  sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah dirinya telah masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap, red), atau siapa saja ya g tidak boleh masuk dalam DPT,” jelasnya.

Agus memastikan KPU Banten dan kabupaten/kota akan menjaga data diri para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Adapun yang masuk dalam katagori pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Terkait dengan alur pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih, Agus menyampaikan ada 15 tahapan yang dilakukan diantaranya adalah penyerahaan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU dan WNI bertempat tinggal di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri kepada KPU, sinkronisasi data kependudukan dan data WNI di luar negeri, penyerahan daftar potensial pemilih lokasi khusus dari KPU kabupaten/kota kepada KPU melalui KPU provinsi.

Dalam melakukan sinkronisasi KPU berkordinasi dengan pemerintah dan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dengan peserta yang terdiri dari Kemendagri, Kemenluri, Kemenkumham, TNI, Polri, lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas dibidang penempatan dan perlindungan TKI, dan kementerian/lembaga lain terkait.

Karena itu, tukas Agus,  untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 terungkap bahwa KPU menyediakan daftar pemilih khusus, yaitu daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (memenuhi syarat sebagai Pemilih), tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTPel dan didaftar di TPS sesuai dengan alamat dalam KTPel serta dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan ke KPU Kab/kota

Sementara itu, Rohimah, Komisioner KPU Koordinator Divisi SDM menegaskan, peran media tak bisa dilepaskan dalam mendukung sosialisasi mengenai Pemilu.

“Media sangat penting perannya dalam menyosialisasikan persiapan pemilu serentak ini. Bagaimana supaya masyarakat peka, mulai sadar dan tertarik kepada Pemilu 2024. Karena Pemilu adalah hajat kita semua ,bukan hajat KPU semata,”ujar Rohimah. (LLJ).