Persiapan New Normal, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang

0
958

Serang, fesbukbantennews.com (2/6/2020) – Provinsi Banten meneruskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. PSBB pada periode ini menjadi salah satu tahapan sebelum memasuki fase New Normal seperti yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, perpanjangan dilakukan hingga tanggal 14 Juni 2020.

“PSBB dimaksudkan membiasakan masyarakat untuk sadar sehingga menjadi suatu budaya. Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam teleconference Persiapan PSBB Tahap Ketiga Wilayah Tangerang Raya (Sabtu, 30/5/2020).

Gubernur WH mengakui pada PSBB tahap kedua belum memantapkan betul dalam membiasakan masyarakat dengan protokol kesehatan. Yang terjadi di masyarakat masih insidental karena terjadi perubahan orientasi menyangkut kepentingan hidup, komunitas, dan sebagainya.
Pelaksanaan PSBB Tahap Ketiga menjadi bagian langkah Gubernur Banten dan para Walikota/Bupati Tangerang Raya, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid19 di seluruh wilayah Banten, dimana kategori Zona Merah grafiknya menurun dan tetap dapat mengamankan wilayah zona barat yang selama ini dalam kategori zona kuning. Itu sebabnya dalam penerapannya yang sekarang diperlukan kesesuaian waktu dengan daerah lain di luar Banten.

Dikatakan, saat ini kasus di Provinsi Banten termasuk sudah melandai. Provinsi Banten saat ini di posisi tujuh besar. Sudah keluar dari posisi 4 zona merah sebagai provinsi epicentrum. “Kesembuhan cukup tinggi, sudah bagus. Yang meninggal sudah turun. Tapi pasien dalam pangawasan ada kenaikan. Kasus terkonfirmasi positif mengalami penurunan, namun belum signifikan. Secara persentase sudah mengalami kemajuan yang cukup berarti,” ungkapnya.

Melihat hasil evaluasi tersebut, pada PSBB Tahap Ketiga, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara untuk Sekolahan, Belajar di rumah masih akan diperpanjang hingga 15 Juni 2020. (Rwb)

Sumber : Pemprov Banten