Perkosa Korban Tsunami Hingga Melahirkan, Warga Pontang Dihukum 8 Tahun Penjara

0
4531

Serang, fesbukbantennews.com (15/7/2020) – KM(47) warga Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PM) Serang Dihukum penjara selama 8 tahun.Karena terbukti memperkosa PR (21) Wanita korban bencana tsunami Pandeglang yang sedang mencari pekerjaan hingga melahirkan anak lali-laki.

ilustrasi.(net).

Vonis yang diberikan majelis hakim yang dimpin hakim Maria S ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Putusannya sama dengan tuntutan jaksa, delapan tahun Penjara, ” Kata Jaksa Yayah, Rabu (15/7/2020).

dituntut delapan tahun penjara. Karena terbukti memperkosa PR (21) Wanita korban bencana tsunami Pandeglang yang sedang mencari pekerjaan.

Majelis hakim sepakat dengan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 285 KUHP.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Shanty N Arifin mengatakan, meski dalam pledoi permintaan keringanan hukuman ditolak hakim, namun pihaknya menerima.

Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Maret-April 2019 di rumah saudara korban di Jongjing, Kamanisan, Kecamatan Tirtayasa.

Awalnya korban yang belum pernah pacaran dan belum pernah menikah mengungsi ke Tirtayasa di rumah bibinya (salah satu istri terdakwa) karena tenpat tinggalnya di Pandeglang dihantam tsunami. Bahkan korban ingin mencari pekerjaan di daerah tempat tinggalnya tersebut.

Karena selama hampir 3 bulan tinggal dirumah saudaranya tidak ada pekerjaan dan kondisi kampungnya mulai kondusif, terdakwa akhirnya berniat kembali pulang kampung.

Akan tetapi keinginan korban dicegah bibinya, korban diminta menemaninya di rumah tersebut oleh bibinya. Dan nanti akan dibantu tedakwa yang dikenal orang “pintar” untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus mengobati benjolan di perut korban yang sudah lama ada pada korban.

Akan tetapi, lanjut pengacara Shanty, terdakwa memberikan syarat, korban harus mau di Tanggul, atau disetubuhi sebanyak 10 kali.

Awalnya korban tidak mau, tapi lantaran ada ancaman dari terdakwa, korban terpaksa menyetujui syarat tersebut. Dan disetubuhi terdakwa lebih dari 10 kali Hingga melahirkan anak laki-laki

Kasus tersebut terungkap, Saat ayah korban pada akhir 2019 menjenguk korban dengan harapan sudah mendapatkan pekerjaan. Ternyata jauh apa yang diharapkan, korban belum juga mendapat pekerjaan dan perut korban membesar.

Setelah ditanya dan korban mengatakan perut membesar akibat ulah terdakwa, ayah korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada polisi. (LLJ