Penundaan Pendanaan KEPCO untuk PLTU di Banten Bukti Green New Deal Moon Jae-In Tidak Serius

0
577

Jakarta, fesbukbantennews. com (27/6/2020) -Rapat para dewan direktur KEPCO (Korea Electric Power Corporation) kemarin, Jumat (26/6/2020) telah menetapkan untuk kembali menunda pengambilan keputusan kelembagaan atas rencana pendanaan mereka terhadap proyek PLTU Jawa 9 & 10 di Cilegon, Banten. Dalam rencananya, KEPCO mencanangkan kontribusi investasi dalam bentuk jaminan sejumlah 250 juta USD dan pinjaman senilai 500 juta USD.

aksi terkait PLTU jawa 9&10 di Kedubes Korsel. (Dok)

Keputusan ini tidak cukup. Jika Presiden Moon Jae-In, KEPCO dan lembaga keuangan ekspor Korea konsisten dengan komitmen Green New Deal untuk tidak membiayai proyek energi kotor batubara, maka seharusnya keputusan untuk mundur dari proyek pembangunan PLTU Jawa 9&10 adalah langkah paling tepat untuk segera diambil. 

“Penundaan pengambilan keputusan KEPCO terhadap rencana pendanaan proyek PLTU Jawa 9&10 adalah langkah yang janggal. Megaproyek PLTU Jawa 9&10 ini sangat tidak strategis dan diproyeksikan akan merugi baik untuk Korea Selatan maupun Indonesia. Mengambil keputusan akhir untuk menarik diri dalam pendanaan justru menjadi pilihan paling tepat untuk diambil oleh KEPCO sebagai langkah nyata penyelamatan ekonomi dan lingkungan,” ujar Andri Prasetiyo, Peneliti dan Pengampanye Trend Asia.

Ditinjau dari segi bisnis, proyek ini jelas tak menguntungkan. Studi pre-feasibility dari KDI (Korea Development Institute) menunjukkan nilai NPV (Net Present Value) negatif. Bahkan pada pengajuan ulang, investasi KEPCO di PLTU Jawa 9 & 10 lolos dengan status “grey area” karena tidak sepenuhnya mencapai batas minimum skor yang ditetapkan. Temuan ini harus menjadi perhatian pokok investor, terlebih mitra di Indonesia yakni PLN. Saat ini, kondisi keuangan PLN terus memburuk. Operasional PLN pun hidup dari ketergantungan utang serta suntikan dana pemerintah.

Dalam laporan bertajuk “PLTU Jawa 9 & 10: Investasi Korea yang Dipaksakan di Tengah Bencana Iklim dan Kemanusiaan” yang disusun Trend Asia bersama Walhi Jakarta dan Pena Masyarakat pekan ini, selain mengungkap bagaimana risiko keuangan juga mengungkap risiko lingkungan dan kesehatan yang akan ditanggung oleh masyarakat terdampak.

Peristiwa Senin (25/11/2019) menjadi bukti kesekian kalinya atas ancaman debu beracun dari pembangunan masif industri, khususnya PLTU batubara di Cilegon. Kala itu, warga Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon mengeluhkan debu dari operasional PLTU yang berdampak pada meningkatnya kasus penyakit pernapasan dan paru-paru.

Kondisi serupa pernah terjadi di Korea Selatan pada Maret 2019 dalam peristiwa yang disebut pemerintah lokal sebagai “Social Disaster”. Saat itu, data National Institute of Environmental Research menunjukkan konsentrasi PM 2,5 di negara tersebut melonjak tajam dan masuk dalam kategori berbahaya. Korea Selatan lantas menetapkan kondisi darurat polusi udara, kemudian memperkuat kebijakan terkait pengendalian polusi dari industri batubara. Namun, saat ini dukungan finansial Korea Selatan terhadap pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 menunjukkan hipokrisi Korea Selatan karena menerapkan standar ganda dalam mengatasi krisis iklim dengan tetap melakukan investasi pada sumber energi kotor di luar wilayahnya.

“Korea Selatan sudah memahami dan bahkan merasakan dampak buruk PLTU batu bara di dalam negeri. Pemerintah Korea seharusnya juga menghentikan proyek PLTU Jawa 9 dan 10. Ini merupakan momen untuk membuktikan kesungguhan Pemerintah Korea menghentikan pembiayaan energi kotor batu bara dan komitmen Green New Deal,” ujar Didit Haryo Wicaksono, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

“Kami mendesak KEPCO, bukan hanya menunda pembahasan rencana pembiayaan melainkan harus menghapus rencana tersebut. KEPCO harus tahu bahwa Banten adalah wilayah rentan bencana. Keberadaan PLTU akan menambah beban lingkungan hidup. Jika daya dukung lingkungan hidup tidak lagi dapat menampung beban dari berbagai aktivitas pembangunan, maka wilayah tersebut akan semakin rentan terhadap bencana ekologis,” timpal Tubagus Soleh Ahmadi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.

Senada dengan Tubagus, penolakan keras pun datang dari Mad Haer, ketua Pena Masyarakat, sebuah organisasi masyarakat sipil peduli lingkungan di Banten.

“Hentikan dan tidak perlu ditunda lagi, karena apa yang akan pihak Korea investasikan hanya akan menjadi pemantik kerusakan ekologis bagi masyarakat. Investasi proyek PLTU Jawa 9 & 10 menutup ruang penghidupan masyarakat di sektor pertanian dan perikanan, sekaligus menjadi mesin pembunuh bagi masyarakat rentan dan balita. Cabut dan jangan rusak kami dengan racun debu yang kau investasikan!” tegasnya. (Enk/LLJ).