Pengamen di Kota Serang Dituntut 12 Tahun Penjara, Gara-gara Cabuli Bocah 6 Tahun

0
332

Serang,fesbukbantennews.com (25/11/2021) – Cabuli anak tetangga yang berusia 6 tahun, RP (19) pengamen berkostum badut asal Kota Serang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (24/11).

ilustrasi .(google).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Popop dengan JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan terdakwa RP terbukti bersalah melakukan tindak pidana, memaksa anak untuk melakukan pencabulan, sebagaimana pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa RP, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah untuk di tahan,” kata JPU disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya Reynaldi di PN Serang.

Dalam tuntutannya juga, oleh JPU terdakwa selain dikenai pidana penjara, RP juga dikenakan tambahan hukuman berupa denda Rp60 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan satu bulan kurungan penjara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan membuat trauma anak, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tak mengulangi, dan terdakwa masih muda,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pencabulan anak dibawah umur itu terjadi pada 4 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30. Awalnya, RP yang mengontrak di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang terbangun karena terganggu suara anak-anak bermain di depan kontrakan.

RP kemudian keluar dan memberikan uang Rp2 ribu kepada anak-anak tersebut untuk jajan ke warung. Setelah jajan, anak-anak itu kembali ke rumah kontrakannya. Setibanya disana, RP memerintahkan anak-anak itu pulang, kecuali korban.

Korban yang masih lugu itu kemudian menghampiri RP, disana bocah perempuan kelahiran tahun 2015 itu dipaksa masuk ke dalam kontrakannya. Disana, korban dicium, dan dicabuli dengan jari tangan RP. Setelah itu, korban pulang ke rumah orangtuanya.

Ternyata, ibu korban sempat melihat anak perempuannya diajak masuk ke dalam kontrakan oleh RP, setibanya di rumah korban ditanya oleh ibunya, dan kasus pencabulan itu akhirnya terbongkar.

Diluar persidangan, kuasa hukum terdakwa Reynaldi mengatakan setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan kepada majelis hakim.

“Minggu depan kita melakukan pledoi,” katanya. (LLJ).