Penetapan DCT KPU, Ada 4 Caleg DPRD Banten Mantan Narapidana Korupsi

0
756

Serang,fesbukbantennews.com (6/11/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif DPRD Banten sebanyak 1.333 orang. Sebanyak tujuh orang merupakan mantan narapidana, empat diantaranya narapidana korupsi.

Kpu Provinsi Banten .

“Terpidana korupsi empat orang, terpidana umum tiga orang,” kata Ketua KPU Banten M Ihsan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).

Dari dokomen yang diterima dari KPU Banten, Partai Golkar penyumbang caleg mantan napi koruptor terbanyak yakni Ada Agus Mulyadi Randil caleg DPRD Provinsi Banten dari Dapil 9 dengan nomor urut 5. Kedua Desy Yusandi dari caleg DPRD Banten dari dapil Banten 6 nomor urut 1.

Dua celg lain yakni Aries Halawani dari Partai Nasdem maju di Dapil Banten 2 dan terakhir Jhoni Husban Partai PBB maju Dapil Banten 12.

Latar belakang kasus korupsi yang menjerat mereka ,

  1. Agus Mulyadi Randil. Sebelum jadi caleg Golkar, ia adalah Kepal Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten. Ia pernah terjerat kasus korupsi pengadaan lahan sistem pertanian terpadu 2009-2010 yang merugikan keuangan negara sampai Rp 54 miliar.
  2. Desy Yusandi merupakan polisi Golkar yang terjerat korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Ia maju dari Dapil 6 dengan nomor urut 4. Namanya Desy dijadikan tersangka kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kadis Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, dan Kabid Sumber Daya Kesehaan Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekdis Dinkes Banten Neng Ulfah. Ia divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 431 juta.
  3. Aries Halawani merupakan politisi Nasdem, terlibat korupsi dana kajian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dengan kerugian negara Rp 25,5 miliar.

Aries yang saat itu sebagai staf Dewan bermufakat jahat dengan Sarwo Edhi, dan Abdul Haris Mughni, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan Aries melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  1. Jhoni Husban pernah tersangkut korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar. Akibatnya, ia divonis hakim PN Serang 1 tahun 10 bulan penjara.

Keempat caleg napi koruptor itu akan bertarung dengan ribuan caleg dari 18 partai politik untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Banten pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan data KPU Banten, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Banten pada Pemilu 2024 tersebar di 12 daerah pemilihan (dapil), dengan rincian 833 caleg laki-laki dan 500 caleg perempuan.