Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Remaja Cikeusal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

0
229

Serang, fesbukbantennews.com (8/1/2018) – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Siti M (18) siswi kelas 3 SMA warga Kampung ,Cibuah, Cikeusal,Kabupaten Serang dengan terdakwa ER (17) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (8/1/2018).

Sidang pembunuhan dan pemerkosaan Cikeusal tertutup, pengunjung hanya mampu di luar ruang sidang.

Berdasarkan pantauan, sidang Yang tertutup untuk umum tersebut dan digelar di ruang sidang khusus anak, puluhan keluarga korban memantau dari ruang sidang.

Menurut Heri Kusmawan dari LBH Mandiri, penasehat hukum, anak pelaku ER dijerat dengan Lima pasal. Diantaranya pasal pembunuhan berencana.

“Pasal 80 ayat 1 dan ayat 3 undang – undang perlindugan anak , pasal 340, 339 dan 338 KUHP, ” kata Heri usai sidang.

Dalam sidang yang dikawal puluhan polisi tersebut, selaku majelis hakim adalah Imanue, Yusriansyah dan Slamet.

” sementara jaksanya adalah Ani, Irma dan Hilmy, ‘ ujar Heri.

Sidang sendiri berjalan lancar dengan menghadirkan saksi dari pelapor dan anggota yang melakukan penangkapan.”Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” tukas Heri.

Sementara, sebelum sidang, nampak terdakwa ER berpakain rapih dan tak banyak bicara.

Untuk diketahui, aparat Reskrim Polres Serang dalam tempo satu hari berhasil membekuk empat tersangka pelaku pembunuhan , Siti Maratussholihat (18) siswi kelas 3 SMA warga Kampung ,Cibuah, Cikeusal,Kabupaten Serang.

Keempat tersangka tersebut berhasil ditangkap 14 Desember 2017 sekitar pukul 21.30 wib. Di rumahnya masing-masing dan di terminal.

Mereka adalah ER, DS, R dan RD. ER ditangkap di sekitar Pipitan, Kota Serang dan tiga lainnya di rumah masing-masing.

Aparat Reskrim Polres Serang berhasil menangkap para pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang mengaku kehilangan korban sejak 30 November 2017.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tersebut bermula, korban janjian dengan para tersangka di sekitar sungai Cibongor pada pukul 20.30 wib.Lalu karena korban menolak pernyataan cinta pelaku Utama ER, yang masih duduk di bangku SMA,korban dihabisi nyawanya dan dikuburkan di pinggir sungai.

Namun ,karena debit air naik, korban timbul ke permukaan dan ditemukan warga dalam keadaan membangkak dan busuk. (LLJ).