Pekan Depan PN Serang Sidangkan Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes Rp117 Miliar

0
287

Serang,fesbukbantennews.com (3/9/2021) – Pengadilan Tipikor PN Serang pekan depan akan menyidangkan perkara dugaan korupsi hibah untuk ribuan pondok pesantren (ponpes) di Provinsi Banten tahun 2018-2020 senilai Rp117 miliar yang merugikan keuangan negara Rp70 miliar lebih. Dalam perkara tersebut lima tersangka akan mulai diadili.

PN Serang.

Kelima tersangka tersebut , Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata, Tb. Asep Subhi pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, Agus Gunawan honorer di Kesra Provinsi Banten dan Epieh Saepudin dari pihak swasta.

“Berkasnya sudah masuk dan akan disidangkan Kamis pekan depan, ” Kata Humas pengadilan Tipikor PN Serang,Jumat (3/9/2021).

Slamet juga menjelaskan, untuk ketua majelis sidang kelima tersangka tersebut diirinya. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Syahrul, Subardi dan Mulyana .

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan untuk kasus dana hibah Ponpes di Provinsi Banten ini, dengan nilai Rp 66,280 miliar tahun 2018 dan Rp117 miliar tahun 2020 telah menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Banten. 

“Untuk kerugian negara dari hibah itu sebesar Rp 70.792.036.300, (Sebelumnya disebut hampir Rp80 miliar),” katanya.

Ivan mengungkapkan untuk aliran uang hibah Ponpes tersebut, akan diungkap pada saat persidangan nanti. JPU akan membacakan kemana saja aliran dana Rp70,7 miliar itu.

Ivan menegaskan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. 

Untuk diketahui, untuk mengungkap kasus korupsi hibah Ponpes ini, tim penyidik Pidsus dan Intel Kejati Banten telah memeriksa ratusan saksi, atas dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

Dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini.

Pertama yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk dipotong.

Pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren.(LLJ).