Mantan Pejabat Bank Banten dan Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp65 Miliar

0
755

Serang,fesbukbantennews.com (4/8/2022) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Banten Rp65 miliar. Dengan modus kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan pada 2017.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah ) saat membacakam penetapan tersangka korupsi Bank Banten.

Kedua tersangka tersebut, Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin
Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017, Satyavadin Djojosubroto (SDJ). Dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin (RS) .

“Hasil ekspose hari ini, telah ditetapkan dua tersangka. Pertama tersangka SDJ, selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin
Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017, berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022. Yang kedua
tersangka RS, selaku Direktur Utama PT. HNM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di halaman kantor Kejati Banten,Kamis (4/8/2022).

Untuk tersangka SDJ, lanjut Kajati ditahan
di Rutan Kelas II Serang, sementara tersangka RS di Rutan Kelas II Pandeglang.

Menurut Kajati didugaan korupsi PT HNM atas kredit modal kerja dan kredit investasi ini nilainya cukup besar. Pengajuan kredit bahkan dilakukan dua kali oleh perusahaan itu untuk pembangunan tol.

Kasus ini terjadi sekitar Mei 2017, di mana PT HNM mengajukan kredit sebesar Rp 39 miliar kredit pertama, untuk mendukung kegiatan pembiayaan proyek APBN yaitu jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.

“Rincian kredit pertama itu adalah kredit modal kerja atau KMK sebesar Rp 15 miliar dan kredit investasi sebesar RP 24 miliar.Pada Juni 2017, Bank Banten mengabulkan permohonan kredit PT HNM. Totalnya adalah Rp 30 miliar dengan rincian untuk modal kerja Rp 13 miliar dan investasi Rp 17 miliar,”jelas Eben.

Hasil penyelidikan,tegas dia, proses pengajuan kredit hingga disetujuinya kredit ternyata terdapat perbuatan melawan hukum. Ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh perusahaan itu.

“Antara lain agunan tidak diserahkan seluruhnya, kemudian agunan tidak diikat dengan hak tanggungan kemudian pembayaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi direktur PT HNM,” katanya.

Selain itu, mekanisme pembayaran pada kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilakukan melalui rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk pembayaran termin proyek. Sehingga katanyta bank tidak bisa melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet.

Hal ini melanggar syarat penandatangan kredit dan syarat pencairan kredit yang ditetapkan dalam memorandum analisis kredit dan terikat perjanjian kredit dan SOP yang berlaku sebagaimana kehati-hatian perbankan atau prudential banking principle.

“Lalu, pada November 2017, PT HNM kembali mengajukan kredit penambahan atau top up plafon senilai Rp 35 miliar. Padahal kewajiban cicilan kredit sebelumnya pada perusahaan ini belum dilakukan,” sambung Kajati.

Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa kredit ke Bank Banten oleh perusahaan itu tidak sesuai peruntukan. Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan dan pembelian alat berat malah digunakan untuk pembayaran tiang pancang. Harusnya pembayaran itu menurut Kajati Leonard dibiayai dari pembiayaan modal kerja sama.

Akibatnya agunan tidak dikuasai Bank Banten dan tidak diikat dengan hak tanggungan sehingga kredit menjadi macet yang menimbulkan kerugian negara diperkirakan 65 miliar rupiah,” tegasnya.

Tim pidana khusus sendiri masih terus bekerja untuk mengungkap. Pendalaman terhadap saksi-saski masih dilakukan untuk ada tidaknya tersangka lain.(LLJ).