Palsukan Surat Tanah Milik Adik Mantan Presiden, Mantan Kades di Serang Dipenjara

0
1324

Serang, fesbukbantennews.com (26/3/2021) – Lantaran memalsukan surat tanah seluas 60 hektare milik adik mantan Presiden RI Soeharto yaitu Noek Bressinah Soehardjo, mantan Kepala Desa Sukadalem , kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang , Ali Muchtar, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang, Jumat (26/3/2021).

Ali Muchtar saat di Gedung Kejari Serang sesaat sebelum ke Rutan .(ist).

Penahanan tersebut dilakukan Kejari Serang seiring turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Ali Muchtar bersalah atas kasus pembuatan surat tanah palsu senilai Rp1,8 Miliar pada tahun 2009.

Berdasarkan pantauan, Ali Muchtar Awalnya dibawa ke Rutan Serang sekitar pukul 16.00 wib. Bahkan sempat terjadi adu mulut antara keluarga Ali Muchtar dengan anggota Intel Kejari. Lantaran keluarga tak mau momen penahahan Ali Muchtar diabadikan.

Setelah hampir dua jam di Rutan, yang awalnya akan menerima Ali Muchtar, ternyata pihak rutan tak bersedia.sehingga terpidana dijebloskan ke Lapas .

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengatakan Ali Muchtar
merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat tanah seluar 60
hektare di Desa Sukadalem. Pada Jumat (26/3) ini, Kejari Serang melakukan penahanan sesuai putusan kasasi.

”Di tingkat tuntutan, Ali Muchtar dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian dalam putusan (vonis) di PN Serang yaitu pidana penjara selama 6 bulan, namun tidak dijalani karena melakukan suatu tindak pidana sebelum masa
percobaan selama 1 satu tahun berakhir. Di tingkat banding
menguatkan putusan PN Serang. Pada Kasasi jadi dua tahun,” kata Yogi saat ditemui di depan Rutan Serang.

Berdasarkan informasi dakwaan yang ditelusuri FBn, awalnya sekitar tanggal 01 Juli tahun 1994 saksi Hj.Noek Bressina Soehardjo membeli 1(satu)  bidang  tanah seluas 3.250 m2 terletak blok 20 di Kampung Makam Bata II, Desa Suka Dalem, Kec. Waringin Kurung,  Kab. Serang, Banten dari terdakwa, adapun sebagai bukti kepemilikannya adalah berupa sertifikat Nomor : 33/1986  dengan harga Rp.32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Akte Jual Beli nomor : 1053/Waringinkurung/1994 dan pada tanggal 01 Juli 1994 dari terdakwa.

Dan sekitar bulan Oktober 2016 pihak perusahaan PT. Pradipta Ratnapratala yang diwakili oleh saksi Setiyono datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Makam Bata I Desa Sukadalem, Kec. Waringinkurung Kab. Serang  dengan maksud dan tujuan akan  melakukan pembelian tanah tanah untuk pembangunan rumah bersubsidi yang berlokasi diblok 12, 14 dan 20 di Kp.Makam Bata II, Desa Sukadalem Kec. Waringinkurung, Kab. Serang seluas kurang lebih 15 Ha yang terdiri dari 125 bidang tanah.

Lalu setelah melakukan beberapa kali komunikasi dan pertemuan dengan PT. Pradipta Ratnapratala, akhirnya pada tanggal 15 Desember 2016 terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan pihak PT. Pradipta Ratnapratala akan membeli tanah di Kp. Makam Bata II, Desa Sukadalem Kec. Waringinkurung, Kab. Serang seluas + 15 Ha dengan harga Rp.75.000,- permeternya.

Dalam kesepakatan tersebut diantaranya pihak PT. Pradipta Ratnapratala bersedia melakukan pembayaran apabila terdakwa sudah menyerahkan bidang tanah sesuai dengan daftar pembebasan dengan menyerahkan Surat Pelapasan Hak (SPH) yang sudah ditanda tangani oleh PPAT.

Adapun cara pembayaran dilakukan 3 (tiga) tahapan, tahap pertama pada tanggal 20 April 2017, tahap kedua pada tanggal 15 Desember 2017 dan pembayaran tahap ketiga akan dilakukan terhitung  18 bulan sejak ditanda tanganinya surat kesepakatan bersama dan pembayaran dilakukan di rumah terdakwa.

Diantara tanah yang dibeli oleh pihak PT. Pradipta Ratnapratala tersebut terdapat tanah milik saksi Hj. Noek Bressina Soehardjo dengan luas 3.250 M2 yang dibeli dari terdakwa di blok tersebut akan tetapi tanah tersebut  dijual kembali oleh terdakwa seolah olah tanah tersebut masih milik terdakwa dengan menunjukan bukti kepemilikan berupa SPPT atas nama terdakwa kepada PT. Pradipta Ratnapratala.

Padahal terdakwa mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik saksi Ny. Noek Bressina  Soehardjo.(LLJ).