Oknum Anggota Polda Banten Pemasok Sabu ke Jayeng Divonis 10 Bulan Penjara

    0
    750

    Serang,fesbukbantennews.com (1/10/2015) – Oknum anggota Polda Banten Eko Purwanto yang penyuplai narkoba jenis sabu-sabu ke mantan wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana dihukum 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (30/9/2015).

    Eko Purwanto (berkacamata dan memakai rompi tahanan)
    Eko Purwanto (berkacamata dan memakai rompi tahanan)

    Sementara, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Jayeng Rana divonis satu tahun penjara. Hukuman penjara ini akan dijalani Jayeng Rana dalam bentuk pengobatan alias rehabilitasi dan penyembuhan dari penggunaan narkoba jenis sabu. Jayeng Rana akan menjalani rehabilitasi ini di Sekolah Polisi Negara (SPN), Mandalawangi, Pandeglang.
    Majlis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Epiyanto menyatakan juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap Mulyadi alias Kimong. Keduanya akan menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112, Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

    Vonis kurungan badan alias penjara, hanya dijatuhkan majlis hakim kepada salah satu oknum anggota Polda Banten Eko Purwanto. Eko dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan penjara karena dianggap bersalah dan mencoreng instutusi kepolisian republik Indonesia (Polri).

    Penangkapan Jayeng Rana sendiri berawal dari penangkapan Kimong, 28 April 2015 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di kamar kos Kiwong di Benggala, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

    Dalam dakwaan itu juga dibeberkan bukti berupa satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok. Satu buah alat hisap sabu (bong) di atas meja rias dan satu di dalam lemari es.

    Setelah diinterogasi, Kimong mengaku jika barang bukti tersebut diperoleh dari terdakwa Jayeng Rana. Berbekal pengakuan tersebut, pada pukul 01.00 WIB petugas melakukan penggeledahan di rumah Jayeng di Jalan Tubagus Suwandi, Gang Perintis, Kota Serang.

    Di rumah Jayeng, petugas menemukan barang bukti dua buah bong di atas meja makan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Banten bersama Kimong. Kepada petugas Ditresnarkoba Polda Banten yang memeriksanya, Jayeng mengaku masih menyimpan bong dan sabu-sabu sisa pakai yang disimpan oleh Eko Purwanto di atas meja kamar terdakwa.

    Pada 29 April 2015, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan berhasil menemukan dua buah bong dan satu bungkus plastik bening isi sabu-sabu sisa pakai seberat 0,24 gram. Petugas juga menangkap Eko Purwanto.

    Setelah diinterogasi, sabu-sabu tersebut didapat dari saudara Eko Purwanto, dimana dalam kepemilikan sabu-sabu tersebut tidak ada izin dari pihak berwenang. (LLJ)

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here