Nunggak BPJS Tak Bisa Urus SIM-STNK Ternyata Sudah Ada Aturannya

0
184

Jakarta,fesbukbantennews.com (22/12/2018) – Heboh selebaran surat pemberitahuan aturan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang memberikan sanksi bagi yang nunggak iuran dan tidak terdaftar ternyata memang ada pada peraturan yang sudah dibuat.

Ilustrasi.(istimewa)

Hal ini diutarakan juga Wakil Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori.

“Perpres 82 tahun 2018 dengan jelas menyatakan seluruh rakyat wajib ikut JKN per 1 Januari 2019. Kalau tidak ikut dapat sanksi tidak dapat layanan publik sebagaimana diatur dalam PP 86/2013,” ujarnya, Jumat (21/12/2018), dikutip dari situs detik.com.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 memang disebutkan di Pasal 9, berikut pernyataannya:

(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. sertifikat tanah;
d. paspor; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sanksi ini berlaku bagi anggota BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. BPJS akan menyurati kementerian atau lembaga terkait untuk menerapkan sanksi pada pelanggar yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Sanksi tersebut ada di PP 86 tahun 2013. Seharusnya sudah berlaku, namun BELUM DIBERLAKUKAN. Kapan akan diberlakukan? Tidak bisa diprediksi,” tegas Anshori.(LLJ)

Sumber : detik com.