Netralitas KPU Disoal, Dua Balon Walikota Geruduk KPU Kota Cilegon dan Ngadu Ke DKPP

0
1169

Cilegon, fesbukbantennews.com (21/09/2020) – Dua pasangan bakal calon kepala daerah (cakada) Kota Cilegon, menggeruduk kantor KPU, karena dianggap tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada. Iye Iman Rohiman-Awab dan Ali Mujahidin-Firman Mutakin juga melaporkan KPU Kota Cilegon ke Bawaslu dan Dream Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dua Balon Walikota Geruduk KPU Kota Cilegon

“Sudah dilaporkan ke DKPP tadi malam melalui email. Saya akan lapor ke DKPP dan Bawaslu. Mungkin juga akan berakhir ke gugatan,” kata Cakada Kota Cilegon jalur independen, Ali Mujahidin, dikantor KPU Cilegon, Senin (22/09/2020).

Dua Bapaslon itu mempertanyakan independensi KPU selama proses test kesehatan para Cakada. Dimana, pada tangga 08 September 2020 sekitar pukul 23.00 wib, KPU Kota Cilegon mengumumkan Ratu Ati Marliyati positif covid-19. Kemudian tanggal 09 September nya Ratu Ati tetap mengikuti test kesehatan bagi Cakada.

Lantaran, berdasarkan protokol kesehatan (prokes) covid-19, seseorang yang di nyatakan terpapar Corona, harus mengisolasi diri dan menjalani pengobatan medis agar tidak menulari orang lain. Namun nyatanya, Ratu Ati yang masih menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon tetapengikuti test kesehatan sebagai Cakada di RSUD Cilegon.

“KPU sudah mengumumkan secara resmi (Ratu Ati positif covid-19) dan belum mencabut hasilnya (menjadi) negatif. Penyelenggara yanf netral akan mencerminkan demokrasi yang sehat, kalau tidak netral ya ini berbahaya. KPU harus berlaku sesuai aturan,” terangnya.

Begitupun yang dilakukan oleh Bapaslon Iye Iman Rohiman-Awab, mereka datang bersamaan dengan Ali Mujahidin-Firman Mutakin, juga mempertanyakan aturan yang dipakai oleh penyelenggara KPU.

Dalam PKPU nomor 06 tahun 2020, seluruh proses pilkada harus mengacu pada prokes covid-19. Seperti menyertakan satuan tugas (satgas) covid, menjaga jarak, hingga memeriksa suhu tubuh. Sesuai prokes, seseorang yang di nyatakan positif Corona harus di isolasi dulu dan diberikan pengobatan medis hingga sembuh dan dinyatakan negatif Corona.

Kemudian, seluruh Bapaslon Cakada harus menandatangi kesepakatan bahwa tidak akan membawa data pembanding selama test kesehatan. Nyatanya, Ratu Ati membawa data pembanding test kesehatan dari RSKM dan RS Siloam yang menyatakan dirinya negatif Corona.

“Kami sampai saat ini masih mengambang, menganalisa KPU terhadap salah satu calon yang terindikasi positif Corona. Karena KPU tidak punya ketegasan. Harusnya kan salah satu calon yamg positif harus mengkarantina,” kata Cakada Iye Iman Rohiman, ditempat yang sama, Senin (22/09/2020).

Pihak KPU meminta polemik salah satu bapaslon negatif atau positif Corona dihentikan. Lantaran pihaknya tidak memasukkan riwayat kesehatan Ratu Ati Marliyati yang pernah di umumkan positif coroan, kedalam laporan test kesehatan. Sehingga calon inchumbent itu di nyatakan siap mengikuti kontestasi Pilkada di Kota Baja.

“(Di pemeriksaan kesehatan) tidak ada (catatan positif Corona), sudah clear yah, tidak ada polemik lagi,” kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi, ditempat yang sama, Senin (21/09/2020).

Kemudian Bawaslu Kota Cilegon mengaku tidak bisa serta merta menentukan adanya pelanggaran dalam tahapan test kesehatan. Karena mereka harus bersurat ke KPU untuk meminta laporan test kesehatan, kemudian ditelusur dan dikaji terlebih dahulu.

“Berkanaan dengan corona itu bidang lain, kami tidak bisa menjawab. Kita tentu ada kajian dan penelusuran. Adapun hasilnya, hari ini baru laporan. Kita sudah mengajukan surat tertulis untuk mendapatkan laporan itu,” kata Komisioner Bawaslu Cilegon bidang Pengawasan, Urip Haryanto, dikantornya, Senin (21/09/2020).(dhyie/LLJ).