Mulai Mei 2020 Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya

Mulai Mei 2020 Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya

0
1881
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Serang, fesbukbantennews.com (3/5/2020) – Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali ke biaya semula.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebagai berikut : untuk kelas 1 sebesar Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan untuk kelas 3 Rp 25.500.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Penyesuaian dihitung sejak 1 April 2020, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 menggunakan besaran sesuai Peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Peratuan Presiden Nomor 82 TAHUN 2018 Jaminan Kesehatan, dengan besaran sebagai berikut :
Kelas 1 : Rp 160.000,- Kelas 2 : Rp 110.000,- Kelas 3 : Rp 42.000,-.

Sebagaimana Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang hanya membatalkan pasal 34 ayat (1) dan (2), penyesuaian iuran hanya berlaku pada segmen PBPU dan BP (mandiri). Bagi segmen lain tetap mengacu pada Peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.