Serang,fesbukbantennews.com (5/10/2021) – Dalam sidang lanjutan koruosi dana hibah Ponpes di pengadilan Tipikor PN Serang , Senin (4/10/2021), mantan Sekda Provinsi Banten Al Muktabar menyebut penyaluran dana hibah yang merugikan negara Rp70 miliar pada 2018 dan 2020 bermula dari proposal yang diajukan oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Dia mengatakan khusus untuk tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar FSPP mengajukan propsal untuk 3.926 pesantren dengan nilai Rp50 juta per pesantren.
Namun disampaikan Muktabar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menyanggupi nilai yang diusulkan FSPP. Sehingga disepakatilah angka Rp30 juta per pesantren.
Sedangkan mekanismenya berbeda dengan penyaluran dana hibah 2018. Untuk 2020 ditransfer langsung ke masing-masing pesantren.
“Karena usulan hibah sudah ada nama pesantren, alamat dan rekeningnya,” kata Al Muktabar.
Saat pencairan, lanjut dia ,dana sejumlah pesantren dipotong oleh terdakwa Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra. Tb Asep dan Epieh pun merupakan pengurus FSPP.
Dana akan dicairkan jika pimpinan pesantren bersedia dipotong setengahnya dari total nilai bantuan.
Kerugian negara dari total anggaran Rp 177 miliar ini adalah Rp 5,3 miliar. Rinciannya adalah 5 miliar bantuan yang disalurkan ke pesantren yang tidak memiliki ijin operasional, adanya pemotongan dari oknum pegawai di biro kesra, hingga pemotongan oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP.
Dikatakan Muktabar, penyaluran hibah 2020 sebetulnya diatur di Pergub 10 2019 mengenai pedoman pemberian hibah. Tapi, pergub itu direvisi untuk mengakomodir penyaluran hibah 2020 dengan Pergub 15 tahun 2019.
“Ada tim evaluasi yang dibentuk di pergub, mengacu ke situ,” katanya.
Mengenai teknis penyaluran, Muktabar sendiri mengaku tidak tahu karena itu adalah kewenangan Biro Kesra. Karena, katanya yang menentukan proposal kemudian diterima untuk diberi hibah adalah kewenangan Kesra.
“Dokumen ada di Biro Kesra. Di 2019 itu aturannya Pergub, di Pergub diperintahkan diberikan langsung ke pesantren,” ujarnya.(ore/LLJ).