Mabes Polri Limpahkan Kasus Penipuan Internasional Alkes Covid 19 Rp56,7 miliar ke Kejari Serang

0
949

Serang,fesbukbantennews.com (18/12/2020) – Bareskrim Mabes Polri menyerahkan kasus penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp56,7 miliar yang melibatkan sindikat internasional dua diantaranya warga Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang,Rabu (16/12/2020). Empat tersangka pelaku yang berhasil menipu perusahaan kesehatan asal Italia tersebut berinisial SB, RD, LHP dan TP .

Para Tersangka Penipuan alkes Covid 19 Rp58 Miliar.

Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana mengatakan kasus penipuan ini dilakukan oleh jaringan internasional Nigeria-Indonesia itu, menggunakan modus Business Email Compromise atau membajak email. Kasus itu terungkap setelah ada informasi dari NCB Interpol Italia kepada NCB Interpol Indonesia perihal dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19.

“Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19,” katanya saat tahap 2 pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari Mabes Polri ke Kejari Serang.

Yogi menambahkan penipu jaringan Indonesia – Nigeri kemudian melakukan penyadapan, dan melakukan pembajakan email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics. Dalam email, ada seseorang yang mengaku sebagai pimpinan dari perusahaan asal Cina dan menginformasikan adanya perubahan nomor rekening untuk pembayaran.

“Ada yang mengaku sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening bank di Indonesia, untuk penampungan sebesar Rp56,7miliar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yogi menambahkan dalam berkas yang diterimanya tersangka RD berperan sebagai Komisaris CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

Tersangka SB berperan sebagai seseorang yang mengaku sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening penampungan. Sedangkan tersangka TP berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics.

Sedangkan tersangka LHP bertugas untik membuka rekening yang diblokir pihak bank. Sementara DM warga Nigeria hingga saat ini dalam pencarian petugas kepolisian. Para pelaku ditangkap Bareskrim Mabes Polri di wilayah Jakarta, Padang dan Bogor.

“Uang senilai Rp58,8 miliar itu dikirim sebanyak 3 kali transaksi. Tersangka TP warga Pandeglang dan LHP warga Kota Serang, TP warga Medan dan RD Bogor. Keempat tersangka kita tahan di Rutan Serang,” tandasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya. (Adh/LLJ).