LPA Banten Desak Investigasi Adanya Korban Pekerja Anak Pabrik Petasan Kosambi

0
171

Serang,fesbukbantennews.com (30/10/2017) – Musibah bencana industri telah terjadi di Banten, pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses meledak, Kamis (26/10) lalu. Pabrik sekaligus gudang itu berlokasi di Jalan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sampai saat ini, jumlah korban meninggal dunia 47 orang, 10 orang belum diketemukan diantara reruntuhan bangunan yang terbakar, 46 orang luka-luka, 40% sampai 80% luka bakar dan dirawat di berbagai Rumah Sakit.

Ketua LPA Banten Uut Lutfi (paling kanan).

Uut Lutfi, Ketua LPA Provinsi Banten menyatakan turut berbelasungkawa atas terjadinya bencana industri tersebut, “Kami segenap jajaran pengurus LPA Provinsi Banten menyatakan turut berbelasungkawa, semoga keluarga korban dapat menerima musibah ini dengan lapang dada, dan korban yang luka-luka selalu diberikan kesehatan dan kesembuhan,” ungkap Lutfi.

Selain itu, kata Lutfi, ada sejumlah masalah yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak, ledakan tersebut turut melibatkan anak-anak dalam kejadiannya. Seperti korban anak-anak yang diduga sebagai pekerja perusahaan dan lokasi gudang yang bersebelahan dengan bangunan SMPN 1 Kosambi.

Lutfi meminta agar polisi menyelidiki dugaan pekerja anak di bawah umur. Sebab Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas melarang anak usia 13-15 tahun bekerja karena bisa menghambat perkembangan dan kesehatan fisik, mental, serta sosial.

Apalagi, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disebutkan bahwa untuk jenis pekerjaan tertentu, perusahaan harus mempekerjakan karyawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang tentu tidak dapat dipenuhi ketika yang bekerja masih anak-anak.

Perihal keterlibatan anak-anak yang bekerja di pabrik tersebut terkuak saat Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat mengunjungi lokasi ledakan gudang petasan, pada Kamis (26/10) lalu.

Lutfi juga melihat peran Dinas Perijinan Pemda Kab Tangerang dalam hal Ijin usaha, dan Dinas Tenaga Kerja yang perlu ada pengawasan terhadap pekerja anak. Pemda Kab Tangerang perlu lebih ketat lagi terhadap perusahan perusahan yang memperkerjakan anak-anak dan harus bertindak tegas untuk menutup ijin usaha apabila terbukti melanggaran perundang undangan yang berlaku.

Selain itu LPA Provinsi Banten sudah berkoordinasi dengan Ketua LPA Kabupaten Tangerang, Ibu Dewi Sundari untuk melakukan advokasi terkait keterlibatan anak-anak dalam peristiwa bencana industri ini.

Didik Suwaidi, Ketua Bidang Sosialisasi dan Promosi Hak Anak LPA Prov Banten menjelaskan meski Undang-undang Ketenagakerjaan memperbolehkan anak usia 13 sampai 15 tahun bekerja, ujar Didik, namun sisi keamanan dan keselamatan anak tetap harus menjadi hal utama.

“Walaupun UU Ketenagakerjaan memperbolehkan anak yang berusia 13–15 tahun untuk dipekerjakan, namun untuk pekerjaan ringan. Sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak,” ujar Didik.

“Menurut saya, bekerja di pabrik petasan sangat membahayakan anak dan dapat mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik anak,” pungkas Didik.(Heinz/LLJ).