Serang,fesbukbantennews.com (9/11/2023) – Untuk biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Gubernur Banten Tahun 2024. Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan anggaran dana hibah sebesar Rp 608 Milliar. Yang disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten.

Menyusul dilaksanakannya penandatanganan bersama naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten dan KPU Provinsi Banten di Gedung PUPR Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten,Curug, kota Serang Rabu 8 November 2023.
Nilai hibah daerah yang diberikan Pemda Provinsi Banten untuk pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Banten memperoleh anggaran Hibah sebesar Rp100.999.948.000,. Sementara KPU Provinsi Banten memperoleh anggaran hibah sebesar 499.179.264.000.,yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, pencairan dana hibah sebagaimana tertuang dalam NPHD akan dilaksanankan dalam 2 (dua) tahap.
“Perjanjian hibah ini berlaku terhitung sejak dimulainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024,” kata Ali Faisal
Ali Faisal juga menjelaskan , pemberian hibah tersebut Sebagaimana diatur dengan ketentuan dalam Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yg mengamanatkan Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(LLJ)