KPU Banten Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Periode Bulan Mei 2021

0
203


Serang,fesbukbantennews.com (8/6/2021) – Periode Bulan Mei Tahun 2021 KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada hari Selasa, 8 Juni
2021 bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 KPU Provinsi Banten. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Banten dan dihadiri seluruh komisioner KPU Provinsi Banten.

Kegiatan rapat rekapitulasi data pemilih berkelanjutan ini dilakukan atas dasar amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Surat Dinas Ketua
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 pada tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Mei tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.162.494 (Delapan Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Empat
Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih dengan rincian 4.116.838 (Empat Juta Seratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan) pemilih Laki-Laki dan 4.045.656 (Empat Juta Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam) pemilih Perempuan.

Jumlah pemilih tersebut tersebar di 8 Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Berita Acara KPU
Provinsi Banten Nomor: 026/BA/KPU-PROV/VI/2021 tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 20

Pergerakan data pemilih ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada periode bulan sebelumnya yaitu sebanyak 1.878 pemilih.

Dalam rekapitulasi pemilih periode bulan Mei terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 3.518 pemilih yang terdiri dari 1.314 pemilih Meninggal Dunia, 4 pemilih Ganda, 2.172 pemilih Pindah Domisili, dan 28 pemilih tidak dikenali.
Jumlah pemilih yang telah tercantum dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten merupakan hasil rekapitulasi dari hasil pleno KPU Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Berita Acara tentang Pemutakhiran Data Pemilih Periode Mei tahun 2021. (Humas KPU Banten/LLJ).