Korupsi Studi Kelayakan Lahan Sekolah Rp800 Juta, Mantan Sekretaris Disdik Banten Mulai Disidang

0
344

Serang,fesbukbantennews.com (13/1/2022) – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo, terdakwa dugaan korupsi pembuatan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Banten tahun anggaran 2018 senilai Rp800 juta mulia disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (12/2/2022).

ilsutrasi.(google).

Dalam sidang beragendakan dakwaan yang dipimpin hakim Selamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hijriah, Joko bersama terdakwa lainnya Agus Aprianto selaku tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK di Banten tahun 2018.

Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senikai Rp800 juta itu tidak dilakukan proses lelang.

“Guna menghindari lelang dengan sengaja memecah paket pengadaan kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau FS, menjadi paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan,” kata Hijiriah saat membacakan dakwaan.

Dikatakan Hijriah, kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.

Kemudian PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.

Pada prosesnya, lanjut Hijriah, kedelapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak.

Namun, seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo.

“Hal tersebut bertentangan dengan aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ucap Hijriah

Sehingga, kata Hijriah perbuatan kedua terdakwa bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Salam sidang yang digelar daring itu terungkap, untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan FS, Joko menyerahkan tanggung jawab seleruhnya kepada Agus.Termasuk penyusunan dokumen RUP, KAK, RAB dan HPS.

Dikatakan Hijiriah, setelah dana dicairkan ke masing-masing rekening konsultan. Terdakwa Agus pun meminta uang tersebut, karena dalam perjanjian hanya dipinjam bendera saja.

Hijiriah menegaskan akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp697 juta, sebagaimana hasil perhitungan penyidik dan ahli hukum dan ahli penghitungan kerugian negara Hernold F Makawimbang.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undung RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.