Korupsi Pembangunan JLS Rp1,3 Miliar, Mantan Kadis PUTR Cilegon Dijebloskan ke Penjara

0
1751

Cilegon, fesbukbantennews. com (9/10/2020) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menjebloskan ke Penjara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon Tahun 2013.

Mantan Kadis PUTR Cilegon Di mobil tahanan Kejari Cilegon.

Satu dari tiga tersangka ini adalah Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon, Nana Sulaksana. Selain Nana yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (KUA PPK), dua tersangka lain yang diseret yakni Tb Dhony Sudrajat selaku sub konraktor dan Syachrul, selaku Kontraktor PT Respati Jaya Pratama.

Ketiga tersangka pada Jumat (9/10/2020), sebelum dijebloskan ke penjara menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon setelah berkas diserahkan dari jaksa penyidik Kejati Banten.

Selesai diperiksa, ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II Cilegon dengan menggunakan mobil tahanan pada sekitar pukul 14.40 WIB.

Kasidik Kejati Banten, Zainal Efendi mengatakan, ketiga tersangka tersangkut kasus korupsi dalam pembangunan JLS Cilegon Tahun 2013 pada kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lapis beton jalur kanan STA 5 + 917 sampai STA 8 + 667. Kasus JLS yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon dengan anggaran sebesar Rp 14,860 miliar menimbulkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Diduga, kata dia, pekerjaan pembangunan JLS yang dilaksanakan oleh PT Respati Jaya Pratama dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi volume pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi berupa kekurangan volume pembesian dan lapisan CTB.

“Ada beberapa item material. Item itu yang dihitung dari kerugian, dari saksi ahli. Itu kekurangan volume pembangunan tersebut. Seperti beton, ketebalannya. Misalnya di RAB-nya 250 yang kita temukan 200,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Kejati telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Termasuk saksi ahli yang menghitung kerugian negara.

“Saksi ada 25. Saksi ahli ada 2 orang, ada ahli teknik, dan ahli perincian kerugian negaranya,” tuturnya.

Kasus tersebut, kata dia, telah ditangani Kejati sejak 2019. Saat itu status perkara masih dalam penyelidikan. Baru pada tahun 2020 ini status dinaikan ke penyidikan. Ia menyatakan, jaksa penyidik dan peneliti setelah memenuhi alat bukti baik formal maupun materiil langsung menyerahkan berkas ketiga tersangka ke JPU Kejari Cilegon.

“Hari ini tahap 2. Kami menyerahkan tanggung jawab jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Untuk bentuk penyerahannya berupa barang bukti dan tersangkanya,” tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lye/ssc/LLJ).