Korupsi Dana Hibah,Mantan Ketua Organda Kota Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

0
662

Serang,fesbukbantennews.com (6/01/2021) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp 300 juta ,Sadrai,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di pengadilan Tipikor PN Serang,Rabu (6/01/2021).

JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Korupsi Dana hibah Organda Kota Serang,Rabu (6/01/2021)

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Yusrijal dengan JPU Sulistyawan didampingi Edward,terdakwa yang dihadirkan secara virtual dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pasal 3 UU Tipikor.

“Supaya majelis hakim yang terhormat menghukum terdakwa Sadrai dengan hukman penjara selama dua tahun dan enam bulan,”kata JPU saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut 2,5 tahun penjara,terdakwa yang didampingi penasehat hukum Faturohman ,dikenai denda Rp50 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 280.818.000.

Dalam tuntutan JPU ,akibat perbuatan terdakwa bersama rekannya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyalahgunakan dana hibah,mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 280.818.000.

Usai mendengarkan tuntutan,penasehat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pledoi atau nota pembelaan pada pekan depan.”kita akan menyampaikan pledoi atas tuntutan tersebut ,pada 11 Januari 2021,” kata Faturohman.

Kasus dugaan korupsi pada tahun 2016 lalu Organda Kota Serang yang beralamat di Lingkungan Terminal Pakupatan, mengajukan permohonan bantuan dana hibah Pemkot Serang tahun anggaran 2017 sebesar Rp375 juta yang ditandatangani Ketua Organda Kota Serang, Masmuni dan Sekretarisnya, Sadrai.

Namun pada 2017, kepemimpinan Organda Kota Serang mengalami pergantian dan Sekretaris Organda Sadrai terpilih menjadi ketua. Satu bulan pasca pergantian, dana hibah pengajuan 2016 turun dari Pemkot Serang sebesar Rp300 juta dari pengajuan Rp375 juta.

Uang Rp300 juta itu dicairkan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 27 November 2017 dan 22 Desember 2017. Dalam pencairan itu terdapat catatan yang harus dipenuhi oleh Ketua Organda, salah satunya penggunaan anggaran harus sesuai dengan RAB yang diajukan.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan hibah Pemkot Serang tersebut tidak sesuai dengan RAB. Bahkan diduga pertanggungjawaban keuangan tidak seuai dengan realisasi kegiatan atau fiktif.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperoleh penyidik Polres Serang Kota, ditemukan adanya kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Organda Kota Serang tahun 2017 tersebut senilai Rp282 juta.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Organda Kota Serang tahun 2017 tersebut sebesar Rp 282 juta.(LLJ).