KMS 30 : Pulangkan Plt Ketua KPK ke Banten.!

0
850

Serang,fesbukbantennews (5/3/2015) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Soedirman (KMS) 30 berunjukrasa di depan kampus IAIN SMH Banten, Kamis (5/3/2015). Dalam aksinya mereka mendesak agar Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrohman Ruki dipulangkan ke Banten. Sebab Ruki mengaku kalah dan melimpahkan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan.

Aksi KMS 30
Aksi KMS 30

Koordinator aksi, Rosid, dalamm orasinya mengatakan, Saat ini amat berat persoalan yang dihadapi KPK, berbeda di era dahulu. Saat ini kekuasaan eksekutif dan legislatif tak memihak KPK. “Namun demikian, sebaiknya tetap KPK tak mundur dan haruslah tangguh dalam menegakan hukum di Negara ini,” kata Rosid.

Kisruh KPK dengan petinggi polri komjen Budi Gunawan, lanjut Rosid, berimplikasi pada sepak terjang KPK untuk menangani kasus korupsi yang terjadi Negara ini . Ditopang lagi dengan kepesimisan Plt ketua KPK Taufoequrrohman Ruki dalam menangani kasus BG. Yang sampai saat ini masih belum terselesaikan.

Bukan itu saja, tegas Rosid, pernyataan Ruki yang menyatakan bahwa KPK menyerah dalam menindaklanjuti perkara hukum itu sangat memalukan dinilai tak sepantasnya dilakukan.

“Pengakuan kalah sama artinya KPK sama sekali lepas tangan dan gentar dengan ancaman kriminalisasi. serta secara tindak langsung menyatakan bahwa KPK itu lemah dalam menyikapi persoalan ini,” tandas Rosid.

Oleh karena itu, Ruki harus dipulangkan ke Banten. Dan lebih baik mengurus rakyat Banten agar lebih sejahtera.

Untuk diketahui, pelimpahan kasus tersebut lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani praperadilan Budi Gunawan memutuskan KPK tidak sah menetapkan tersangka kepada Budi. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi hanya menerima sebagain permohonan Budi.

KPK kemudian mengirimkan surat ke PN Jaksel akan mengajukan kasasi. Namun materi kasasi tidak dikirimkan lantaran PN Jaksel mengatakan tidak akan menerimanya berhubung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.

KPK juga tidak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa lewat peninjauan kembali lantaran tidak memiliki hak. Kemarin, pimpinan KPK, Polri, Menkopolhukam, Menkumham, dan Jaksa Agung mengumumkan kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelimpahan kasus tersebut sebagai siasat lantaran KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam kesempatan tersebut, menyatakan pihaknya kemudian akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here