Ketua Umum DPN Peradi Hadiri Penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Kota Serang

0
321

Serang, fesbukbantennews.com (27/12/2017) – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan menutup kegiatan Pendidikan Khusus Profresi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPC Peradi Serang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) , Minggu (24/12/2017) kemarin.

Ketua DPN Peradi, Fauzie Hasibuan.

Dalam acara tersebut, Fauzie mengatakan, PKPA merupakan sebuah delegasi pemerintah kepada Peradi untuk memberikan pelatihan sebagai salah satu syarat menjadi advokat.

“Hal itu dipertegas dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yang menyatakan kewenangan pendidikan advokat kepada Peradi,” kata Fauzie.

Ia mengatakan, Peradi sebagai organisasi advokat satu-satunya yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat di Indonesia.

“PKPA merupakan suatu proses dalam menciptakan advokat yang mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik keadvokatan,” tegasnya

Ia menegaskan, selain menyelenggarakan PKPA, pihaknya juga ingin berbakti dan menjadikan masyarakat melek hukum dengan memberikan pelayanan hukum bagi rakyat miskin.

“Kami ingin menjalankan tugas fungsional dengan memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin secara cuma-cuma. Hal ini merupakan upaya kami melakukan pendekatan ke rakyat miskin,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPC Peradi Serang, Mufti Rahman mengatakan, PKPA merupakan salah satu kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh advokat yang ada di Serang, sebab menurutnya, PKPA adalah salah syarat dan cikal bakal untuk menjadi advokat yang profesional.

“Pesertanya ada 44 orang, jadi kalau alumninya pariatif tidak hanya dari Untirta, ada yang S1, S2 bahkan praktisi juga ada,” kata Mufti kepada awak media.

Ia menuturkan, selain PKPA, syarat lain untuk mendapatkan sertifikasi advokat adalah dengan mengikuti ujian advokat dan magang selama dua tahun.

“Setelah magang selama dua tahun, kemudian diangkat dan disumpah menjadi advokat oleh organisasi advokat dan disumpah oleh pengadilan tinggi,” tegasnya.(LLJ).