Kesepakatan Pendanaan Bank untuk PLTU Jawa 9-10 akan Perburuk Polusi bagi Warga Banten

0
1748

Cilegon,fesbukbantennews.com (22/7/2/2020) – Jumat lalu, beberapa bank di Asia telah menyetujui kredit sindikasi sebesar USD 2.6 miliar selama jangka waktu 183 bulan atau 15.25 tahun untuk membangun
PLTU batubara ‘Jawa 9 dan 10’ yang akan menyumbang polusi udara yang sangat besar di Banten. Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 disponsori oleh PLN, Barito Pacific dan juga
BUMN asal Korea Selatan, Korea Electric Power Corporation (KEPCO).

Aksi penolakan PLTU Jawa 9 Dan 10 di Banten di Cilegon, Rabu (22/7/2020).

Hari ini sejumlah organisasi lingkungan dan masyarakat sipil di Canberra, Australia dan
Cilegon, Indonesia mengecam keputusan pemerintah Korea untuk membiayai proyek
pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 di Banten. Di Cilegon, Banten, provinsi
tempat proyek industri kotor itu akan dibangun, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Moon Jae-In: Your Dirty New Deal Starts Here” yang dalam bahasa berarti “Moon Jae-In: Kesepakatan Kotor Korea Dimulai di Sini”


Sebuah laporan dari lembaga think tank Carbon Tracker menyatakan bahwa investasi energi terbarukan di Indonesia lebih murah dan menguntungkan daripada investasi di batubara.

Selain Itu, pandemi COVID-19 juga berpengaruh pada penurunan permintaan listrik, Dirut PLN menyatakan permintaan listrik bisa turun sebesar 9.7% akibat COVID-19.

Menurut Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pada tahun ini kelebihan kapasitas di grid Jawa-Bali bisa mencapai 41.5%

“Banten kini sudah darurat polusi. Dan bahkan pesisir Banten mulai direnggut, penghidupan
dan kehidupannya mulai terusir melalui Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Perda ini sendiri dipaksakan sementara masyarakat tidak dilibatkan. Ditambah
lagi dengan keputusan sindikasi bank-bank yang mendanai pembangunan PLTU 9-10 akan
menciptakan masa depan penuh polusi bagi warga Banten. Pilihan investasi energi harusnya
tidak pada sumber kotor, tapi sudah saatnya kita berbagi ruang kehidupan dengan energi
bersih,” kata Madhaer Efendi, Koordinator Pena Masyarakat.

Dalam studi pra-kelayakan untuk PLTU batubara Jawa 9 dan 10 yang disusun oleh Korea
Development Institute (KDI), proyeksi keuntungan PLTU ini adalah negatif sebesar USD 43.58
miliar. Nilai investasi arus kas yang masuk ke dalam proyek PLTU ini lebih besar dari proyeksi
pendapatan sampai dengan PLTU ini selesai beroperasi.

“Tidak ada hal positif dari pembangunan PLTU ini. Investor dan pemberi kredit akan merugi dan
kehilangan uangnya, polusi udara di sekitar PLTU akan semakin buruk dan mempengaruhi mata pencaharian masyarakat sekitar dan mengundang bencana perubahan iklim,” ucap Binbin
Mariana, Energy Finance Campaigner Market Forces, organisasi dari Australia.

Terdapat temuan tentang polusi udara yang mengerikan terkait dengan penyakit pernafasan
dan kulit di provinsi Banten dan daerah sekitarnya, di lokasi PLTU Jawa 9 dan 10 berada.

Pemodelan dampak kesehatan yang dilakukan terhadap PLTU Jawa 9 dan 10 memperkirakan
hal itu akan menyebabkan lebih dari 4.700 kematian dini selama masa PLTU beroperasi.

“Sudah saatnya Indonesia beralih dari batubara yang dampaknya sangat buruk atas kesehatan
dan mata pencaharian masyarakat sekitar. Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 hanya akan
menambah risiko buruknya kualitas kesehatan di Banten yang saat ini sudah dikelilingi oleh
banyaknya PLTU batubara yang beroperasi”, ucap Yuyun Indradi, Direktur Eksekutif Trend
Asia.

“Korea dan negara maju lainnya di Asia, seharusnya membantu saudara serumpunnya
untuk investasi di energi terbarukan, alih-alih membiayai pembangunan PLTU batubara baru.”

Lembaga keuangan publik dari Korea Selatan memiliki andil yang sangat besar dalam
pembiayaan PLTU Jawa 9 dan 10. Selain KEPCO, Korean Development Bank (KDB) dan The
Export Import Bank of Korea (KEXIM) juga diketahui sebagai pemberi pinjaman yang
bergabung dalam sindikasi kredit untuk pembangunan PLTU batubara Jawa 9 dan 10.
“Investasi di PLTU batubara Jawa 9 dan 10 adalah langkah pemerintah Korea Selatan yang
sangat memalukan.

Langkah ini menunjukan bahwa pemerintah Korea Selatan tidak peduli atas
dampak ekologis yang ditimbulkan oleh PLTU batubara, tidak hanya di Indonesia tapi juga
dampaknya terhadap seluruh dunia, mulai dari ancaman kualitas udara yang buruk hingga krisis
iklim global. Sejarah akan mencatat keputusan yang diambil pemerintah Korea Selatan hari ini
akan menjadi bom waktu ekologis bagi bumi dan manusia di masa depan,” ucap Didit
Wicaksono, Juru Kampanye Iklim dan Energi untuk Greenpeace Indonesia.

“Proyek PLTU batubara Jawa 9 dan 10 ini hanya akan merusak reputasi pemerintah Korea
Selatan di mata masyarakat global. Komitmen Green New Deal Korea Selatan akan dilihat
sebagai lelucon karena emisi karbon dari PLTU Jawa 9 dan 10 ini lebih besar dari pengurangan
emisi yang direncanakan dari berbagai program inisiatif Green New Deal.” kata Sejong Youn,
Direktur direktur Solutions for Our Climate (SFOC) lembaga penelitian kebijakan publik di Korea
Selatan.

“Selain itu, proyek ini dapat membawa kerugian ekonomi yang signifikan bagi lembaga
keuangan publik yang terlibat, dan akan mengganggu proses transisi industri berbasis bahan
bakar fosil ke energi terbarukan di Korea Selatan.”

Manajer sindikasi kredit PLTU batubara Jawa 9 dan 10 adalah bank DBS Singapura. Bank dari
Malaysia juga diketahui terlibat sebagai peserta sindikasi yaitu CIMB dan Maybank, juga Bank
of China, Tiongkok. Sedangkan dari Indonesia, bank yang terlibat adalah Bank Mandiri, BNI dan
Indonesia Eximbank.

“Keterlibatan DBS sebagai manajer sindikasi menunjukan kemunafikan bank DBS. Dalam
kebijakan pembiayaan batubara DBS yang dikeluarkan tahun lalu, DBS mengakui perlu segera
mengatasi perubahan iklim dan menyatakan tidak akan lagi membiayai PLTU batubara baru.”
kata Binbin.
(Enk/LLJ).