Serang,fesbukbantennews.com (15/4/2025) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan dengan nilai proyek Rp75,9 miliar, Selasa (15/4/2025). Kali ini yang dijebloskan ke penjara adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman.
Dalam kasus ini, Wahyunoto Lukman merupakan tersangka kedua setelah sehari sebelumnya direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti menjadi tersangka di kasus yang sama.
“Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna di kantor Kejati Banten, Selasa, (15/04/2025).
Rangga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa Wahyunoto berperan aktif dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria. Wahyunoto berperan secara aktif menentukan titik lokasi buang sampah yang tidak memenuhi kriteria.
“Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Rangga Wahyunoto ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti menjadi tersangka kasus jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar.