Keluarga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Cikeusal Ngamuk di Pengadilan

0
272

Serang, fesbukbantennews.com (9/1/2018) – Belasan anggota keluarga Siti M (18) korban Pembunuhan dan pemerkosaan warga Cikeusal, Kabupaten Serang mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Senin (8/1/2018). Lantaran kesal kepada pelaku ,ER (17).

Keluarga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Siti M (tengah) didampingi pengacara dari LBH Jatramada.

Peristiwa tersebut terjasi sesaat terdakwa pelaku utama ER disidangkan dan hendak naik ke mobil tahanan Kejari Serang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi itu  menghadirkan ER, otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis cantik asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Awalnya, sidang berjalan lancar, enam saksi dihadirkan. Usai sidang, keluarga yang tidak terima langsung mengejar terdakwa sambil mengumpat dengan kata-kata kasar.

Beruntung, puluhan anggota kepolisan dari Polres Serang langsung membawa pelaku ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Serang.

“Kami tidak terima, kami ingin pengadilan memutuskan seadil adilnya, memberikan hukuman seberat beratnya,” kata orang tua korban Rofiedi kepada wartawan, Senin (8/1/2018).

Menurutnya, perbuatan terdakwa sudah biadab, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal, hukuman yang setimpal yakni hukuman mati. “Hukuman yang pantas adalah hukuman mati,” tegasnya.

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan ER (17) terhadap Siti M (18) siswi kelas 3 SMA warga Kampung ,Cibuah, Cikeusal,Kabupaten Serang dilatarbelakangi patah hati. Sebab, cintanya ditolak mentah mentah oleh SM.

Perbuatan perlaku untuk membunuh dan memperkosa ternyata sudah direncanakan. Untuk menghilangkan jejak perbutannya para pelaku yakni ER, RA, Ds dan Rd menguburkan di sungai Cibongor pada tanggal 30 November 2017 lalu.

Sementara, berdasarkan pantauan, sidang Yang tertutup untuk umum tersebut dan digelar di ruang sidang khusus anak, puluhan keluarga korban memantau dari ruang sidang.

Menurut Heri Kusmawan dari LBH Mandiri, penasehat hukum, anak pelaku ER dijerat dengan Lima pasal.
Diantaranya pasal pembunuhan berencana.

Pasal 80 ayat 1 dan ayat 3 undang – undang perlindugan anak , pasal 340, 339 dan 338 KUHP.(LLJ).