Kejati Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar di Dinkes Banten

0
659

Serang,fesbukbantennews.com , (27/5/2021) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker medis KN-95, bagi tenaga kesehatan (nakes). Dari total proyek Rp 3,3 miliar, nilai kerugiannya mencapai Rp 1,6 miliar. Tiga tersangka tersebut ,dua orang pengusaha dan seorang pejabat Dinkes Banten.

Tersangka korupsi masker ditahan Kejati banten.

Para pelaku berinisial AS dan WF, dari PT RAM. Kemudian LS, berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten. Semuanya kini di tahan di Rutan Pandeglang.

“Penyidik melakukan upaya paksa, berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing AS, WF, dan LS. Dari pihak swasta dan satu PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dalam pengadaan masker KN-95,” kata Ketua Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, dikantornya, Kamis (27/05/2021).

Masker yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) itu berjumlah 14 ribu pics. Rencana Anggaran Belanja (RAB) masker di awal pandemi covid-19 tahun 2020 awalnya seharga Rp 70 ribu per pics. Kemudian berubah menjadi Rp 220 ribu per buahnya.

Akibat adanya perubahan harga lebih dari tiga kali lipat itu, menyebabkan negara rugi sekitar Rp 1,680 miliar.

“Hasil temuan penyidik, setelah melakukan penyelidikkan mendalam, dan konprehensif, dengan mendengar keterangan saksi-sakai dan alat bukti lain. Sehingga ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan,” ujarnya.(LLJ).