Kejati Banten Pamerkan Uang Rp27 Miliar Hasil Penipuan Pembelian Alat Test Covid

0
369

Serang,fesbukbantennews.com (9/3/2021) – Kejaksaan Tingggi (Kejati) Banten memamerkan uang tunai barang bukti kasus dugaan penipuan pembelian alat Rapid Test Covid-19 sebanyak Rp 27,8 Miliar di halaman gedung Kejati Banten, Selasa (9/3/2021).

Sebanyak Rp27,8 Miliar uang barang bukti penipuan alat test covid dippamerkan Kejati Banten

Hal tersebut dilakukan bersamaan penyidik Bareskrim Mabes Polri yang melimpahkan empat tersangka kasus dugaan penipuan pembelian alat Rapid Test Covid-19 senilai Rp52 miliar ke jaksa penuntut umum.

Bareskrim menyerahkan empat tersangka jaringan internasional ke Kejati ,yakni Udeze Celestine Nnaemeke warga negara Nigeria, Be’elen Adiwijaya, Hilmi dan M Hafiz warga Tangerang dan Serang, Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersenut, Kajati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, empat tersangka dua diantaranya warga Lontar dan Pakupatan Kota Serang, akan segera diadili dengan melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Perkara ini disidik oleh unit Cyber Bareskrim Mabes polri, kemudian jaksa peneliti ada di kejaksaan agung, dan kami kebutualan locus delictinya ada di Serang, Karena tersangka tinggal di Serang,” kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan. Selasa (9/3/2021).

Dengan demikian, lanjut Asep, penahanan empat tersangka sudah beralih tanggung jawab dari penyidik kepada JPU.

Dalam penyusunan dakwaan oleh JPU, tiga tersangka yakni Be’elen Adiwijaya, Hilmi dan M Hafiz menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri.

Sedangkan tersangka Udeze Celestine Nnaemeke dititipkan penahanannya di Rutan Cilegon.

“Kita titipkan di Rutan Cilegon karena berbagai alasan dan pertimbangan, salah satunya masalah bagaimana mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Asep.

Diketahui, kasus tersebut bermula adanya kerja sama jual beli antara dua perusahaan untuk memesan Covid Rapid Antigen test sebanyak 50.860 paket dan aalat tes dan 70 paket Instrumen analis hasil tes.

Total perjanjian kerjasama USD 7.4B.250 yaitu Medipost Medical Suppliers BV sebagai pembeli dengan SD Biosensor Unc di Korea Selatan sebagi Penjual.

Pembayaran dilakukan secata bertahap sebanyak 6 kali transfer. Pembayaran 1 hingga ke 4 masuk ke rekening SD Biosensor Unc.

Namun, pada pembayaran tahap ke lima dan keenam para tersangka kemudian meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise milik SD Biosensor Unc

Perusahaan asal Belanda yang menerima e-mail dari pelaku. Isi e-mail soal perubahan nomor rekening untuk pembayarannya.

Korban lalu mentrasfer uang sekitar 3,6 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 52,34 miliar ke rekening perusahaan fiktif yang dibuat pelaku.(LLJ).