Kejati Banten Geledah dan Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi BPN Lebak Rp15 Miliar

0
260

Serang,fesbukbantennews.com (22/10/2022) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dalam kasus korupsi suap eks Kepala BPN Lebak, Jumat (21/10/2022). 

tim penyidik Kejati Banten segel aset tersangka korupsi di BPN Lebak Rp15 Miliar.

Sebelumnya , Kejati Banten telah menetapkan empat orang tersangka dalam suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018 hingga 2020 dengan nilai Rp 15 miliar

Keempat orang tersangka itu yakni berinisial AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP

Tersangka AM merupakan Kepala Kantor BPN Lebak dan tersangka DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak.

Sedangkan tersangka Dra. S alias MS merupakan pihak swasta atau calo tanah dan tersangka EHP merupakan putra dari tersangka S alias MS.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Leo mengungkapkan dalam penggeledahan di kantor ATR/BPN Lebak, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen permohonan hak atas tanah.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra S alias MS,” kata Leo.

Sementara di rumah yang juga kantor tersangka Dra S alias MS ditemukan puluhan dokumen lainnya.

“Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) tersangka Dra S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen,” tutur Leo.

Eben menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan di dua tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak

Pertama, Kantor BPN Lebak yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Km. 5, Kabupaten Lebak.

Kedua, rumah kediaman tersangka Dra. S alias MS yang diduga dijadikan sebagai kantor, di Jalan Johar No. 50, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Penggeledahan yang dilakukan di Kantor BPN Lebak, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen,” katanya.

Dokumen yang disita itu, kata Eben, terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra. S alias MS.

Sedangkan di lokasi kedua, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen.

“Selanjutnya tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap dua unit rumah,” katanya.

Rumah pertama yang telah digeledah yakni rumah milik tersangka AM.

Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No. 30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Sedangkan rumah kedua yakni rumah atas nama Alia Fitri yang diketahui merupakan adik dari tersangka AM.

“Rumah itu berlokasi di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No. 26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak,” ungkapnya.