Kasus Sabu 797 Kg di Kota Serang,Bashir dan Adel Dituntut Hukuman Mati

0
568

Serang,fesbukbantennews.com (1/2/2021) – Dua terdakwa jaringan internasional pengedaran narkotika jenis sabu sebanyak 797 kilogram yang diamankan di Taktakan Kota Serang, dua warga negara Asing (WNA) Bashir Ahmad dan Adel oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (1/2/2021).

Jaksa Deasy membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa Bashir dan Adel di PN Serang.(LLJ).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan JPU Deasy dan kedua terdakwa dihadirkan secara virtual,oleh JPU dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya lebih 5 gram.

“Yaitu berupa Narkotika golongan I jenis  Metafetamina dengan berat keseluruhan kurang lebih  797 Kilogram,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Perbuatan terdakwa,lanjut JPU, melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan hukuman pidana mati ,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut , majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Untuk diketahui , kedua warga negara Asing tersebut dituntut hukuman mati bermula pada pada 22 Mei 2020 digerebek Bareskrim Mabes Polri di Kampung Got RT 02 RW 07 Jl. Takari, Kel. Taktakan, Kec. Taktakan, Kota Serang Banten .

Dari kedua terdakwa ,polisi berhasil mengamankan sebanyak hampir 1 ton narkotika jenis sabu.Narkotika sebanyak hampir 1 ton tersebut hasil kiriman dari Satar (warga Iran dan jadi DPO) yang diambil kedua terdakwa di perairan Tanjung lesung ,Pandeglang,Banten .(LLJ).