Kasus Korupsi Revitalisasi Sentra IKM Rp5,3 Miliar , Kepala Disporapar Kota Serang Dipenjara

0
466

Serang,fesbukbantennews.com (18/5/2022) – Terkait dugaan korupsi proyek Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang TA
2020 Rp 5,3 Miliar, Kepala Disporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ,Rabu (18/5/2022).

Kepala Disporapar Kota Serang (depan) sesaat sebelum masuk mobil tahanan

Yoyo merupakan mantan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, yang merupakan OPD penanggungjawab pada proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu.

Yoyo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sekitar pukul 16.30 wib usai diperiksa oleh tim penyidik pidsus Kejari Serang sejak pukul 08.00 wib

Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan Darusaalam yang merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek revitalisasi Sentra IKM.

“Hari ini, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Sentra IKM kami menetapkan YW selalu OPD penanggungjawab Sentra IKM sebagai tersangka dan DS dari CV Gelar Putra Mandiri (GPM) selaku pihak swasta . Untuk YW ditahan di rutan pandeglang, dan DS di rutan Serang, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Serang. Freddy D. Simandjuntak, Rabu (18/5/2022).

Kepada wartawan , Kajari menjelaskan, bahwa penahanan tersebut dilakukan antara lain untuk memudahkan pemeriksaan ,ditakutkan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.

Dalam proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut , berdasarkan perhitungan kerugian mencapai Rp600 juta.

“Mengenai ada tidaknya tersangka lain, ko menungggu hasil penyidikan dari Tim pidsus, ” jelasnya.

Seperti diketahui, proyek tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp5,5 miliar. 

Proyek tahun 2020 tersebut dimenangkan oleh CV Gelar Putra Mandiri (GPM) dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar. 

Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar.

Penyidik telah melakukan pendalaman terkait proyek tersebut. Hasilnya, didapati dugaan penyimpangan berupa mark up dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. (LLJ).