Kasus Korupsi Rp7,8 Miliar, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 18 Bulan

0
346

Serang,fesbukbantennews.com (14/1/2022) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan (Tangsel) Rp7,8 miliar pada tahun anggaran 2019 ,mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Rita Juwita dan Bendaharanya Suharyo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut masing – masing 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara di pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (13/1/2022). Keduanya dinyatakan terbukti korupsi Rp1,1 miliar.

ilustrasi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi , Kejari Tangsel Puguh Raditia mengatakan terdakwa Rita dan Suharyo secara bersama-sama terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 Miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dan Suharyo dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Puguh saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, lanjut Puguh, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.537.028, sesuai dengan kerugian keuangan negara.

“Untuk terdakwa Rita diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp736 juta, dan Suharyo sebesar Rp386 juta, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan jaksa, untuk Rita sebesar Rp600 juta, dan Suharyo sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 9 bulan,” tambahnya.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Puguh mengungkapkan jaksa telah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sudah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada jaksa,” ungkapnya.

Dalam surat dakwaan, pada 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.

Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel terdakwa Ruta bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.

Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. Yaitu adanya manipulasi laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas luar daerah.

Perjalanan dinas dalam rangka study banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan Rp562 juta. Sehingga terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.

Kekurangan bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.

Kemudian, adanya penyisihan pembayaran belanja honorarium pengurus dan sekertaris KONI Tangsel sebesar Rp75 juta, tidak terbukti dalam laporan pertanggungjawaban.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan yang diagendakan digelar pada Kamis pekan depan.(LLJ).