Kasus Korupsi Dana PKH Kabupaten Tangerang Rp367 Juta, Pendamping Dituntut 5,5 Tahun Penjara

0
377

Serang,fesbukbantennews.com (14/1/2022) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018 hingga 2019 di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sebesar Rp756 juta ,Tian Septa, oleh Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) dituntut 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (13/1/2022). Terdakwa oleh JPU Kejari Kabupaten Tangerang dinyatakan terbukti korupsi Rp367 juta.

iksutrasi.(google).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Selamet Widodo dengan JPU dari Kejari Kabupaten Tangerang ,Suhelfi, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana para penerima program PKH.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tian Septa dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurankan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Suhelfi.

Selain hukuman kurungan penjara, Tian juga diganjar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara yang telah dinikmati sebesar Rp367,720 juta.

Sedangkan, tuntutan lebih ringan diberikan kepada rekan Tian sesama pendamping PKH yakni Dian Karya Anggatirtana. Ia dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp338,613 juta subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Perbuatan kedua terdakwa menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Yudhi Permana, anggota JPU Kejari Kabupaten Tangerang yang lain.

Tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut berdasarkan pertimbangan perbuatan kedua terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya,” kata Yudhi.

Sementara hal yang menjadi pertimbangan meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. “Hal yang meringankan, terdakwa terdakwa bersikap sopan, terdakwa belum pernah di hukum,” kata Yudhi.

Diuraikan dalam surat tuntutan, perkara tersebut berawal saat adanya alokasi dana PKH bagi masyarakat miskin pada tahun 2018 – 2019. Saat itu, Ketua Kelompok Pendamping PKH Dedeh memiliki anggota yang tersebar di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dedeh menerima buku tabungan dan kartu ATM dari terdakwa Dian serta selembar absensi penerimaan. Dedeh kemudian membagikannya kepada kelompok keluarga penerima manfaat.

Namun terdakwa Dian menyuruh Dedeh kembali mengumpulkan buku tabungan dan kartu ATM yang sudah dibagikan untuk dicairkan. Setelah dilakukan pencairan oleh Dian, uang tersebut kembali di serahkan kepada ketua PKH. Selanjutnya Dian memerintahkan ketua untuk menyimpan buku tabungan dan ATM. Uang yang diserahkan kepada ketua Dedeh diketahui tidak sesuai dengan yang tertera dalam absensi penerimaan yang dibuat oleh Dian.

Sedangkan buku tabungan dan ATM yang disimpan oleh Ketua PKH baru dikembalikan kepada anggota kelompok PKH di awal tahun 2021. “Terdapat pemotongan pencairan PKH yang diserahkan oleh terdakwa Dian Karya Anggatirtana kepada ketua Dedeh, berupa biaya admin bank Rp10 ribu dan potongan lainnya sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu tergantung besaran yang diterima PKH,” kata Yudhi.

Pemotongan dana PKH tersebut juga terjadi dibeberapa kelompok PKH lainnya di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Cisereh dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tiga raksa. Perbuatan Dian yang telah melakukan penarikan terhadap bantuan dana PKH, dan melakukan pemotongan setiap tahapan pencairan pada tahun 2018 – 2019 mengakibatkan kerugian negara Rp338 juta.

Sementara terdakwa Tian Septa selaku pendamping sosial PKH Tahun 2018 dan Tahun 2019 di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Bolang dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang diduga telah merugikan keuangan negara Rp411 juta. “Jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan negara dalam bantuan sosial kegiatan PKH tahun 2018 dan Tahun 2019 yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Tangerang Nomor : 700.138/21/Insp/2021 tanggal 29 Juni 2021,” tutur Yudhi.

Menanggapi surat tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa 25 Januari 2022.