KAPT Banten Minta Polres Pandeglang Jangan Kriminalisasi Guru

0
220

Serang,fesbukbantennews.com (6/12/2022) – Koordinator Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten Ucu Nur Arief Jauhar meminta Polres Pandeglang menghentikan perkara dugaan pencurian listrik di SMA Negeri 2 Pandeglang. Karena dinilai sudah mengkiriminalisasi guru.

“Perkara itu terlihat jelas bukan soal pencurian listrik. Tapi alat membungkam guru SMAN 2 Pandeglang yang sudah menjadi calon Pengawas. Bu NFK itu jadi narasumber berbagai media soal tidak dilantiknya calon Kepala Sekolah dan calon Pengawas,” kata Ucu Nur Arief.

Karena sebelum dipanggil Polres Pandeglang, NFK kabarkan telah dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. NFK diminta memohon maaf kepada PJ Gubernur Banten. Dan secara lisan diberitahu dikeluarkan dari daftar calon Pengawas yang akan dilantik.

“Urutannya jelas. NFK menjadi narasumber di media yang dinilai memojokkan PJ Gubernur. Dipanggil BKD untuk meminta maaf. Dikeluarkan dari daftar yang akan dilantik. Dan sekarang diseret-seret ke kasus pencurian listrik yang sangat janggal. Saya menduga, NFK akan dijadikan contoh nasib bagi mereka yang mengkritik PJ Gubernur,” ujar Ucu.

Wawancara dengan BantenPodcast memang dilakukan di SMA Negeri 2 Pandeglang. Tempat NFK mengajar. Tentu podcast itu memerlukan listrik. Karena Podcast menggunakan peralatan elektronik.

“Logikanya sederhana. Untuk keperluan listrik yang tidak seberapa itu, tentu sudah dibicarakan. Bu, kalau podcast di sekolah, ada listriknya kan? Mungkin kayak gitu obrolannya. Termasuk, pak Kepsek enggak keberatan kan bu, kita podcast di sekolah,” ungkap Ucu.

Listrik yang digunakan jelas listrik milik sekolah. Bukan milik PLN. Karena peralatan Podcast disambung ke instalasi setelah KWh. Bukan ke jala listrik di jalan.

“Yang lapor pencurian itu siapa? Harusnya Kepala Sekolah. Bukan PLN atau orang lain. Listrik itu milik sekolah dan yang berwenang itu Kepsek sebagai PA/KPA. Kalau soal penggunaan listrik yang tidak sesuai peruntukan, berarti bukan kasus pencurian. Tapi korupsi. Yang menangani harusnya Krimsus, bukan Reskrim,” papar Ucu.

Kejanggalan lain, menurut Ucu adalah soal pembuktian kerugian yang dinilai dalam rupiah. Bagaimana si Pelapor,Kepolisian dan Kejaksaan nanti membuktikan kerugian dalam rupiah atas perkara pencurian itu?

“Apakah si Pelapor punya poto posisi meter KWh sebelum digunakan Podcast dan setelah digunakan Podcast? Sehingga dapat diukur dengan jelas berapa KWh yang digunakan Podcast yang dikonversikan ke rupiah? Itu pun dengan catatan, saat Podcast sekolah sedang tidak menggunakan listrik,” cerita Ucu.

Nilai rupiah barang yang dicuri sangat penting untuk menentukan pasal yang dikenakan. Apakah pidana biasa atau pidana ringan, tergantung dari nilai barang dicurinya.

“Merujuk pada Perma No 2 tahun 2012, jika nilai barang kurang dari Rp2.500.000, maka masuk ke pidana ringan. Jadi bagaimana Polres Pandeglang menentukan nilai barang curian itu. Tidak boleh dikira-kira, harus pasti. Harus dengan bukti-bukti nyata,” kata Ucu.

Menurut Ucu, Polres Pandeglang telah memaksakan perkara ini untuk berjalan. Sehingga patut diduga ada kepentingan lain dibalik perkara ini. Polres Pandeglang diduga telah melakukan kriminalisasi guru untuk kekuasaan.

“Jelas ini bukan pencurian, karena Kepsek sebagai petugas yang berwenang tidak keberatan. Jika dipaksakan, Polres Pandeglang juga harus memeriksa semua guru. Diduga guru-guru seluruh Pandeglang sering menggunakan listrik sekolah untuk mengisi ulang baterai HP. Padahal HP-nya itu belum tentu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucap Ucu. (g)

kriminalisasiguru

saveguru

togogisme