Kadinkes Banten Lemas, Diperiksa Jaksa 3 Jam Soal Korupsi Proyek Masker Rp3,3 Miliar

0
732

Serang,fesbukbantennews.com (27/5/2021) – Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti ikut serta diperiksa oleh Kejati Banten, terkait korupsi pengadaan masker senilai Rp 3,3 miliar dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Tersangka korupsi Masker Dinkes Banten Ditahan.

Ati diperiksa sekitar pukul 16.00 wib dan keluar sekitar pukul 19.00 wib seorang diri. Saat diminta keterangan oleh awak media, Ati nampak lesu. Kantung matanya terlihat jelas menghitam.

Dia berjalan lemas masuk ke dalam mobilnya. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Kadinkes Banten itu.

Menurut Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Ati Pramudji ikut serta diminta keterangan dan di gali informasinya oleh penyidik.

“Kadinkes tadi juga dimintai keterangan, diperiksa oleh teman-teman penyidik, nanti mungkin akan kita simpulkan, kemudian akan kami dalami lagi untuk pendalaman sekaligus untuk melengkapi alat bukti, dalam rangka penuntutan perkara ini,” kata Asep, dikantornya, Kamis (27/05/2021).

Terhadap tiga tersangka lainnya, AS dan WF, dari PT RAM. Kemudian LS, berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten, disangkakan pasal korupsi.

Asep masih enggan mengungkapkan potensi bertambahnya tersangka lain, atas korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten. Pihaknya menunggu perkembangan pemeriksaan dan penyidikkan atas kasus tersebut.

Termasuk penambahan pasal lainnya, karena melakukan korupsi ditengah pandemi covid-19. Ketua Kejati Banten menunggu perkembangan dari para penyidiknya.

“Pasal nya untuk saat ini, penyidik menyangkakan pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tambahan pasal) nanti kita lihat pemberatan segala macam,” ujarnya.(dhyie/LLJ).