Jalani Sidang Perdana, Direktur RSUD Banten Terancam 20 Tahun Penjara

0
180

Serang,fesbukbantennews.com (13/9/2017) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Dwi Hesti Hendarti, terdakwa korupsi dana jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2016 dan merugikan negara Rp 2,3 miliar terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Demikian terungkap dalam sidang perdana di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang , Rabu (13/9/2017).

Direktur RSUD Banten saat mendengarkan dakwaan.

Dalam sidang beragendakan dakwaan yang dipimpin hakim Sumantono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R A Kartono didampingi Subadri dan Yayah, terdakwa Dwi yang didampingi empat pengacara,diantaranya Enny Sri Handayani, oleh jaksa dijerat dengan empat pasal sekaligus. Pasal 2 ,pasal 3 ,pasal 8 dan pasal 12 , Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Dwi, dituding  pada kurun waktu antara bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara memotong dana jasa pelayanan untuk para pegawai RSUD Banten.

“Dana Jasa Pelayanan yang Seharusnya Diterima Pegawai tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.2.398.749.373,87,” kata Jaksa Kartono saat membacakan Dakwaan.
Nilai kerugian negara sebesar Rp2.398.686.504, tersebut, lanjut jaksa dalam dakwaan, berasal dari penyisihan 5% sebesar Rp1.907.218.392,10 dan penyisihan remunerasi hak wakil direktur sebesar Rp491.530.981,77.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara, sebelum sidang ditutup, pengacara terdakwa Dr Cristine Susanti mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan.

Untuk diketahui, Direktur RSUD Banten Sejak 22 Agustus 2017 dijebloskan ke rutan Serang Pascal ditetapkan teesangka Oleh Kejari Serang.(LLJ).