Hari Ini Wawan Diadili Kasus Korupsi Puskesmas dan RSUD Tangsel

0
393

Serang,fesbukbantennews.com (20/4/2016) -Terpidana kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konsitutusi (MK) Akil Muchtar, Tb Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan , hari ini, Rabu (20/4/2016), akan kembali diadili atas kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Tubagus Chaeri Wardana jadi saksi korupsi normalisasi Karangantu di PN Serang.(LLJ)
Tubagus Chaeri Wardana jadi saksi korupsi normalisasi Karangantu di PN Serang.(LLJ)

“Hari ini jadwal sidang Pak Wawan terkait proyek RSUD dan Puskesmas di Tangerang Selatan,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang Nur Fuad Rabu (20/4/2016).

Saat ini adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditahan di Rutan Klas II B Serang oleh penyidik Kejagung RI untuk mempermudah proses persidangan setelah sebelumnya di tahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Untuk mengadili perkara Wawan, Ketua PN Serang Hari Maryanto menunjuk Epiyanto sebagai ketua majelis hakim. Epiyanto akan didamping hakim anggota Ni Putu Sri Indayani dan Yarna Dewita. “Pak Epiyanto jadi ketua majelisnya,” tuturnya.

Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan.

Atas kasus korupsi tersebut, lima orang sudah diadili dan dijebloskan ke dalam penjara. Kelimanya itu adalah Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

Majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Serang yang mengadili kelimanya menilai mereka telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah melakukan pemukatan jahat dalam meloloskan paket pekerjaan proyek yang terafiliasi dengan perusahaan milik Wawan. Pengerjaan proyek tersebut diketahui bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangsel.

Oleh majelis hakim kelimanya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (LLJ)