Gelapkan Uang Rp818 Juta, Admin PT Mitra Sendang Kemakmuran Serang Dituntut 3,5 Tahun

0
833

Serang,fesbukbantennews.com (24/11/2021) – Admin penjualan sparepart motor di PT Mitra Sendang Kemakmuran Jalan Raya pandeglang, Kelurahan Karundang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Isa Widyaningsih oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (23/11/2021). Wanita tersebut dinyatakan penggelapan uang perusahaan Rp818 juta.

Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Bintang Firdausa.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widoso, JPU Kejari Serang Ria Risdiana menyatakan Isa Widiyaningsih terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan, dan melanggar pasal 374 jo Pasal 64 ayat 1 KHUP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Isa Widiyaningsih dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU dalam sidang online di PN Serang, Selasa (23/11).

Menurut Ria, sebelum JPU menuntut Isa Widiyaningsih Kejari Serang telah melakukan pertimbangan yang hal memberatkan, dan hal yang meringankan.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil penjualan sparepart. Hal meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah di hukum,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus penggelapan dalam jabatan itu terungkap, setelah perusahaan PT MS Kemakmuran di Jalan Raya pandeglang, Kelurahan Karundang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang melakukan audit penggunaan uang perusahaan oleh internal perusahaan pada 17 dan 19 April 2021.

Hasil audit ditemukan tagihan yang sudah lewat jatuh tempo, namun belum disetorkan kepada perusahaan. Antara lain terhadap 3 toko yakni Toko Binuangeun motor, Sumber Motor, dan Singkawa Motor.

Terdakwa selaku admin penjualan sparepart PT MS Kemakmuran yang memiliki wewenang, tugas dan fungsi untuk menerbitkan faktur penjualan sparepart, penerbitan faktur penjualan tidak menyetorkan uang penjualan ke perusahaan.

Sejauh ini, pemesan sparepart selalu menitipkan uang pembayaran kepada tim ekspedisi dalam bentuk tunai dan non tunai atau Giro. Namun sebagian uang perusahaan tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Penggelapan uang perusahaan, dilakukan oleh terdakwa secara bertahap sejak tanggal 10 Maret 2021 hingga 1 April 2021. Akibat perbuatannya, PT MS Kemakmuran mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp818 juta.

Diluar persidangan, kuasa hukum terdakwa dari LBH Suara Rakyat Banten Muhammad Bintang Firdausa mengatakan kasus itu timbul, karena kurangnya pengawasan dari perusahaan terhadap bawahannya.

“Kurangnya pengawasan, kami melihat kecurangan-kecurangan itu bisa saja timbul, apabila penerapan atau SOP perusahaan masih menerapkan seperti ini,” katanya.

Bintang menambahkan untuk persidangan selanjutnya, akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa.

“Minggu depan pledoi,” tambahnya. (Ad/LLJ).