Dugaan Korupsi Hibah untuk Ponpes Rp345 Miliar Dilaporkan ALIPP ke Kejati Banten

0
1448

Serang,fesbukbantennews.com (14/4/2021) – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) kembali melaporkan adanya dugaan korupsi. Kali ini pada penyaluran bantuan Hibah dari Pemprov Banten untuk Pondok Pesantren (Ponpes), APBD 2018, 2020 dan 2021 ke Kejati Banten, rabu (14/4/21).

Direktur Eksekutif ALIPP membawa berkas laporan dugaan korupsi Hibah Ponpes Ke Kejati Banten.

Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada melalui rilisnya menjelaskan , aroma korupsi dalam kasus Hibah ini merupakan jilid kedua, setelah 10 tahun yang lalu ALIPP melaporkan kasus Hibah-Bansos senilai Rp.340 milyar untuk 221 lembaga yang mampu dibongkar ALIPP. Motifnya sama, yakni Lembaga Penerima fiktif dan terjadi Pungutan Liar (Pungli).

“Pada APBD 2018, Pemprov Banten kucurkan dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp.20 juta. Totalnya Rp.66,280 milyar, Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes, masing-masing sebesar Rp.40 juta. Total Rp.117,780 milyar,” Kata Uday.

Sedangkan,lanjut Uday, pada APBD 2021, Pemprov Banten kucurkan kembali dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp.20 juta. Totalnya Rp.161,680 milyar.

“Total dana yang dihibahkan untuk Ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu sebesar Rp.345,74 milyar,” ujarnya.

Hasil investigasi ALIPP, tegas Uday, menemukan data bahwa terdapat banyak lembaga penerima adalah fiktif. Nama Ponpesnya ada, tapi tak ada wujudnya. Di satu Kabupaten saja, ditemukan 46 lembaga Ponpes yang diduga fiktif.

“Demikian pula pengakuan sejumlah pimpinan Ponpes yang saat dilakukan konfirmasi, menyatakan tidak utuh menerima bantuan tersebut,” terangnya.

Menurut Uday, disadari bersama bahwa Ponpes adalah lembaga pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat untuk menyiapkan generasi penerus yang berakhlaq mulia, terlepas dari praktek korupsi.

“Karenanya ALIPP membawa persoalan ini ke Polda Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap para Terlapor yang diduga melakukan korupsi, baik oknum yang ada di tubuh Biro Kesra Pemprov Banten maupun oknum yang ada di pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten,” jelas Uday.

Dia menegaskan, pondok pesantren tidak boleh dirusak oleh oknum yang ingin menjadikannya sebagai lahan untuk merampok. Sebab Ponpes adalah jalan Allah untuk menyiapkan generasi muda yang menjadi teladan. (LLJ).