Dituduh Aniaya Pembuat Onar, Marbot di Kota Serang Dipenjara, Saksi:Korban Jatuh Sendiri

0
601

Serang,fesbukbantennews.com (30/6/2022) – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di masjid Aljabar ,Komplek Persada Banten kota Serang yang memenjarakan Sunarso (71 tahun) Marbot masjid tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (30/6/2022).

Tatang dan Joko disumpah sebelum memberikan kesaksian .

Jika pekan kemarin sidang yang dipimpin hakim Hazmy dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko menghadirkan saksi korban Marwiyah(70) dan anaknya Aris, kali ini menghadirkan dua orang saksi atas nama Tatang Kartiwa dan Joko Slamet Riyadi.

Berdasarkan keterangan Tatang, bahwa peristiwa itu terjadi paska salat Jumat di Masjid Al-Jabbar Perumahan Persada Banten, Kota Serang. Kejadiaan itu bermula saat tedakwa Sunarso dan beberapa orang lainnya sedang menghitung uang kotak amal.

Saat itu, kata Tatang, ibu Marwiyah yang biasa dipanggil Mamih masuk ke area masjid.Dirinya mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan Marwiyah masuk ke area masjid.

“Saya tahunya mamih muter-muter di masjid, terus pak Sunarso nya lagi itung duit di kotak amal,” katanya.

Pada saat itu, Marwiyah menghampiri sejumlah orang yang sedang menghitung uang. Terdakwa Sunarso mencoba menghalangi Marwiyah, agar tidak mendekat ke tempat bapak-bapak yang sedang menghitung uang.

“Pas pak Sunarso menghalangi mamih (Marwiyah,red), mamih siram pak Sunarso pake air akua,” katanya.

Selain menyiram pakai air, Tatang juga mengaku melihat Marwiyah memukul perut Sunarso dan menyiramnya dengan akua. Kemudian Sunarso terus menghalau Marwiyah untuk keluar area masjid.

Menurut keterangan Tatang, saat sampai di luar masjid, Marwiyah kedapatan terjatuh ke lantai.

Saat itu, Hakim menanyakan kepada Tatang apakah dirinya tahu ketia Marwiyah terjatuh. Kemudian Tatang menjawab bahwa dirinya tidak tahu persis kenapa Marwiyah bisa terjatuh.

“Saya ngga tahu, cuma tahu dia jatuh, licin lantainya,” ucapnya.

Kemudian hakim menanyakan kepada Tatang, apakah pada saat korban terjatuh, terdakwa Sunarso melakukan penganiayaan dengan memukul korban atau tidak.

Tatang menjawab secara tegas bahwa pada saat korban terjatuh, dirinya tidak melihat bahwa terdakwa melakukan penganiayaan. “Tidak, saya ngga lihat itu,” ucapnya.

Sementara saksi lainnya bernama Joko Slamet Riyadi juga memberikan pernyataan hal yang sama.

Joko menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dirinya bersama terdakwa Sunarso dan beberapa bapak-bapak pengurus masjid sedang menghitung uang di kotak amal.

“Saya lihat ibu Marwiyah, datang masuk ke dalam masjid dan gabung bersama bapak-bapak di situ,” katanya.

Pada saat di dalam masjid, kata Joko, Marwiyah berbicara banyak hal.Namun, diakuinya bahwa dalam isi pembicaraannya tidak dapat dimengerti.

Secara tiba-tiba Marwiyah datang marah-marah ke dalam area masjid.

“Saya ngga tahu, dia banyak bicara, tapi ngomongnya meracau, kata-katanya tidak tersusun,” ucapnya.

Kemudian hakim menanyakan apakah Marwiyah itu masuk ke masjid untuk melaksanakan salat atau tidak.

Joko menjawab bahwa pada saat ke masjid, Marwiyah tidak terlihat ingin melaksanakan salat.

Dirinya hanya melihat Marwiyah datang menghampiri bapak-bapak yang sedang menghitung uang.

“Saya lihat pak Sunarso cuma menghalau saja. Saya inget, beliau (Sunarso,-red) cuma bilang udah lekuar aja biar bapak-bapak aja yang ngitung uang,” katanya.

Joko juga mengaku melihat Marwiyah memukul area dada terdakwa Sunarso menggunakan aqua tersebut pada saat diminta untuk keluar masjid.

“Pada saat di depan, di situ kan ada anak tangga satu ukurannya lumayan, pak Sunarso maju terus ibu Marwiyah itu turun terjatuh,” katanya.

Joko juga mengatakan , bahwa dirinya tidak begitu ingat bagaimana ibu Marwiyah bisa terjatuh.

“Yang saya inget buk Marwiyah mundur dan jatuh, kalu itu ada dorongan atau tidak saya tidak melihat itu,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan Tatang dan Joko, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa.

Untuk diketahui, menurut JPU, terdakwa yang sudah berusia lanjut dipenjara sejak 24 Mei 2022 di rutan Serang.

Dalam dakwaan JPU, kakek Marbot Masjid dipenjarakan tersebut bermula pada Jumat, tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 12.40 Wib, usai melaksanakan sholat Jumat ,Sunarso bersama pengurus DKM Masjid Aljabar lainnya sedang menghitung uang kotak amal, lalu Marwiyah datang marah-marah di dalam Masjid dan mengamuk kepada jama’ah yang berada didalam Masjid.

Kemudian Terdakwa berusaha menghalau dan mengusir Marwiyah agar tidak mengamuk didalam Masjid, selanjutnya terdakwa mengikuti kemana saja arah gerak Marwiyah mengamuk sambil berlari-lari.

Dan ketika terdakwa mengikuti Marwiyah,Marwiyah marah-marah dan mengamuk kepada Terdakwa, setelah itu pada saat didekat pintu Masjid posisi terdakwa dan Marwiyah berdiri saling berhadapan, lalu Marwiyah memukuli badan terdakwa.

Terdakwa tak membalas,dan tetap menghalangi Marwiyah supaya tak masuk masjid.Hingga akhirnya Marwiyah terdorong mundur dan jatuh ke lantai teras Masjid Al-Jabar.

Akibatnya, saat ini Marwiyah tidak dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya dan untuk  aktifitas korban Marwiyah  menggunakan bantuan kursi roda.(LLJ).