Dirut Bank Banten Diduga Diperiksa Bareskrim Terkait Pemberian Kredit Rp58 Miliar ke PT.HNM

0
1670

Serang, fesbukbantennews.com (5/8/2020) – Permasalahan Bank Banten terus bergulir, setelah sebelumnya ada dugaan kredit fiktif lebih dari Rp100 miliar, kali ini berdasarkan informasi yang diterima, Badan reserse kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diduga sudah melakukan pemanggilan terhadap Direktur utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.

kantor Bank Banten. (Ist).

Pemanggilan tersebut terkait adanya kredit pembiayaan modal kerja sebesar Rp58 miliar kepada salah satu perusahaan yang menjadi mitra Bank Banten.

Berdasarkan dokumen yang diterima., pemanggilan itu tertuang dalam surat Bareskrim Polri bernomor B/2368/VI/RE.2.3/2020/Dittipideksus pertanggal 04 Juni 2020, atas perihal undangan klarifikasi.

Kemudian, surat itu ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU/Money Laundering pada Direktur Tindak Pidanan Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Jamaludin.

Dalam surat pemanggilan itu, Fahmi diminta hadir pada 8 Juni 2020 di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri Subdit III TPPU/Money Laundering Lt 5, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dikutip dari poin 2, bahwa Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan terjadinya tindak pidana penyuapan dan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 08 Juni 2020, sehubungan dengan adanya kredit pembiayaan modal kerja sebesar Rp58.000.000.000, yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) kepada PT. HNM

Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa tidak merespon. Dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (4/8/2020), Fahmi tidak meresponnya meski pesan terkirim.

Sementara, Moch Ojat Sudrajat, pihak yang melaporkan persoalan ini ke Bareskim Polri, membenarkan terkait dokumen yang berisi pemanggilan kepada Fahmi.

“Bahwa benar dokumen dimaksud dalam rangka Penyelidikan. Akan tetapi pada saat tanggal 30 Juli 2020, berdasarkan audensi yang dilakukan antara kami dengan tim di unit III TPPU – Mabes POLRI, kami meyakini adanya dugaan kesalahan dalam pengajuan kreditnya dan dapat diyakini prosesnya diduga sudah naik ke penyidikan dan mengingat Bank Banten adalah Bank plat merah, maka akan dilakukan Audit oleh BPK atau BPKP terkait perhitungan kerugian,” beber Ojat dalam rilis yang diterima. (Fiek/TN1/LLJ)