Serang, fesbukbantennews.com (14/10/2018) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mendirikan Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di depan Mapolres Serang Kota , Alun-alun Kota Serang, Minggu (14/10/2018).

Posko Layanan GMHP bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengecek statusnya apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Posko layanan GMHP ini selain didirikan di KPU Kota Serang, juga didirikan di setiap kecamatan dan kelurahan di Kota Serang yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kepala Divisi Teknis dan SDM KPU Kota Serang Fierly Murdlyat M dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya bukan hanya mendirikan posko, bagi-bagi merchandise dan selebaran.
“Kita bukan Show, bukan dirikan posko, bagi-bagi selebaran dan merchandise . kita Memastikan bahwa hak Pilih rakyat teelindungi. Turun langsung ke masyarakat untuk nemastikan hal itu ,” kata Fierly.
Fierly juga menjelaskan, Gerakan Melindungi Hak Pilih tersebut dari tanggal 1-29 oktober 2018.
” kami dirikan posko ini agar masyarakat mulai aware kepada hak pilihnya,” jelas dia.
Lebih jauh Fierly menjelaskan , ada tiga subtansi gerakan GMHP yang akan disasar.
” yang pertama ,kami Ingin memastikan seluruh warga masyarakat yang sudah memiliki hak pilih itu kemudian namanya terdaftar daam DPT. Kedua, mencoret nama-nama yang tidak memnuhi syarat. Di DPT Mungkin saja ada nama yang sejatinya tidak domisili di kota serang, atau meninggal dunia, atau ganda,” ujar mantan Ketua Pokja Wartawan Harian Provinsi Banten ini.
Sementara, tegas dia , yang ketiga adalah memperbaharui elemen data kependudukan Pemilihan .
“Seperti ada yang NIK atau NKK salah tulis , nama salah tulis , katanya.
” sekali lagi, ini bukan hanya show KPU kota Serang, bagi-bagi selebaran di alun-alun. Kami pastikan seluruh petugas melakukan cek ulang ke lapangan untuk mengecek setiap identitas para pemilih kita,” ujarnya.
Fierly juga menyampaikan, jika memang ditemukan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019, namun belum terdaftar dalam DPT, masih ada kesempatan untuk memasukkan nama dalam DPT.
“Untuk masukan dan tanggapan masyarakat melalui GMHP masih kita layani sampai 28 Oktober.Sebab pada prinsipnya GMHP untuk menyelamatkan, merawat dan melindungi hak pilih karena itu hak konstitusional,” kata Fierly.
GMHP ini merupakan upaya yang dilakukan KPU untuk mencermati hasil pencermatan bersama KPU RI, Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik tentang data ganda.
Masyarakat juga dapat secara mandiri mengecek terdaftar tidaknya sebagai pemilih di laman yang sudah disediakan oleh KPU RI yaitu www.lindungihakpilihmu.
Satu lagi aplikasi bagi pengguna android yang telah diluncurkan oleh KPU RI untuk mengecek data pemilih yaitu aplikasi bernama KPU RI PEMILU 2019 yang dapat diunduh di google playstore.(LLJ)