Diduga Ada Korupsi Dalam Penyaluran Dana Hibah Kabupaten Serang Rp 36 Miliar

0
894

Serang,FESBUK BANTEN News (23/2/2015) – Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Serang dan Kabag Kesra bertanggung jawab atas dana hibah dan dan dana bansos 2013 Rp 36 miliar. Dan penegak hukum harus serius menyikapi persoalan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pendistribusian dana hibah tersebut.

Audiensi GEMMA M-P dengan pemkba Serang.(ist/man)
Audiensi GEMMA M-P dengan pemkba Serang.(ist/man)

Demikian diungkapkan, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Generasi Muda dan Mahasiswa Merah Putih (GEMMA M-P) saat berunjukrasa di depan pendopo pemerintahan Kabupaten Serang, senin (23/2/2015).
“Ditemukan juga berbagai indikasi kerugian uang kas negara yang jumlahnya fantastis, pejabat yang tersangka yang tersandung kasus KKN harus masuk dalam jeruji besi atau penjarakan,” kata Erwin Teguh selaku kordinator lapangan GEMMA M-P.

Ia juga menambahkan berdasarkan pemendagri no 32 tahun 2011 yang telah diubah dengan pemendagri 39 tahun 2012 tentang pedoman dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Namun peraturan tersebut tidak disikapi dengan baik dan benar oleh oknum Biro Kesra sebagai pemangku pemerintah di Kabupaten Serang, sehingga menyebabkan adanya tindakan melawan hukum,”katanya.

Dugaan itu, lanjut Erwin penyalah gunaan yang dilakukan oknum Biro Kesra pada pengelola belanja hibah dan bantuan sosial dan belanja keuangan tidak tertib. Sehingga adanya sampai saat ini belum menyampaikan LPJ sebesar Rp 36 miliar.

“Kami nilai adanya penyelewengan keuangan belanja hibah yang tidak tertib, yang dilakukan oleh Biro Kesra secara matematis,” katanya.

Sementara itu, Asda I  Nana Sukaman yang menerina para pendemo tersebut untuk audensi sempat emosi dan adu mulut, lantaran para pendemo tidak bisa di ajak baik-baik.

“Kalian ini mau audensi apa mau ngajak ribut, memang tidak bisa bicara baik-baik apa,” katanya dengan nada keras.

Usai audensi Nana mengatakan kepada wartawan tuntutan mereka adalah meminta agar diproses secara hukum terkait penyelewengan dana hibah tersebut, padahal dana hibah diberika semuanya sudah melalui aturan dan juga regulasi agar bisa mendapatkan dana hibah.

“Banyak juga yang tidak mendapatkan dana hibah, karna tidak sesuai regulasi dan aturan kami tidak akan memberinya,” kata Nana.

Asda juga menambahkan, semua dana hibah yang dituntut oleh para pendemo sudah beres dan sedang diproses secara hukum, dan itu semua laopran BPK hasil audit dan masih dalam tahap pemerikasaan.(man/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here